jpnn.com, MAKASSAR - Pasien positif COVID-19 di Provinsi Sulawesi Selatan tambah 180 kasus sehingga total menjadi 2.194 orang pada Selasa (9/6).
Data dilansir pada Rabu, berdasar laporan harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat, tercatat terjadi penambahan kasus baru sebanyak 180 orang, sehingga total pasien positif menjadi 2.194 orang.
BACA JUGA: Update Corona 9 Juni: Penambahan Pasien Covid-19 Cetak Rekor Tertinggi
Sementara untuk pasien sembuh bertambah 31 orang, menjadi 704 orang dan meninggal dunia bertambah tiga menjadi 97 orang.
Data yang dilansir pada Senin (8/6) jumlah pasien positif bertambah 108 orang, dengan total 2014 orang. Untuk tingkat kesembuhan dan kematian tidak ada penambahan kasus.
BACA JUGA: Viral Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona, Polri Langsung Keluarkan Telegram
Sedangkan dari pantauan data posko gugus tugas COVID-19 Kota Makassar, Selasa 9Juni 2020, jumlah total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1.137 orang.
Selanjutnya, dinyatakan sembuh 451 orang, dirawat di Rumah Sakit 393 orang, isolasi mandiri 207 orang, meninggal dunia 86 orang. Saat ini pasien positif di Kota Makassar masih tersisa 600 orang baik dirawat maupun isolasi mandiri.
BACA JUGA: Update Corona 9 Juni: Penambahan Pasien COVID-19 di Jakarta Tertinggi Sepanjang Juni
Untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total sebanyak 930 orang, dirawat 367 orang, selesai pengawasan 464 orang dan pasien meninggal dunia 99 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.639 orang, selesai dipantau 1.498 dan masih dipantau 141 orang.
Dengan jumlah penambahan kasus tersebut hari ini, Provinsi Sulsel masih berada di peringkat empat daerah yang terinfeksi Corona. DKI Jakarta berada di peringkat pertama sebanyak total 8.355 kasus.
Disusul Jawa Timur 6.533 kasus, Jawa Barat 2.448 kasus, Sulawesi Selatan 2.194 kasus. Selanjutnya, di atas seribu kasus, yakni Jawa Tengah 1.674 kasus, disusul Kalimantan Selatan 1.438 kasus, Sumatera Selatan 1.188 kasus, Papua 1.108 kasus dan Banten 1.061 kasus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan