jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid menyoroti kabar paskibraka yang tidak boleh memakai hijab saat bertugas di HUT ke-79 RI di IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut dia, jika larangan dari BPIP tersebut benar, maka Presiden Joko Widodo seharusnya segera mengkoreksi dan kembali mengizinkan sebagaimana sudah berlaku selama 9 tahun masa pemerintahan Jokowi.
BACA JUGA: HNW: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia Akan Mengisi Museum di Madrid
Dia mengatakan dalam setiap peringatan HUT RI, Jokowi selalu tidak melarang bahkan mengizinkan Paskibraka perempuan untuk mengamalkan ajaran agamanya yaitu mempergunakan hijab.
“Informasi yang beredar di masyarakat, adanya ‘pelarangan’ berjilbab terhadap 18 Paskibraka itu dilakukan atas ‘arahan’ Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Ini harus diusut secara tuntas baik oleh pemerintah, maupun pihak berkewenangan lainnya. Dan bila itu benar, Presiden Jokowi perlu segera mengkoreksi, melakukan tindakan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Simak Penjelasan BPIP soal Paskibraka 2024 Lepas Jilbab atau Hijab
HNW sapaan akrabnya menilai peristiwa ini dapat mencederai legacy Jokowi di akhir masa jabatannya baik yang terkait dengan pengamalan semboyan bhinneka tunggal ika dan HAM, toleransi, maupun pengamalan Pancasila khususnya sila pertama.
Apalagi itu akan menjadi masalah di mata umat Islam yang merupakan agama yang dipeluk oleh mayoritas mutlak penduduk di Indonesia.
BACA JUGA: Tim Paskibraka Siap Bertugas Saat Perayaan HUT RI Perdana di IKN
“Apalagi Presiden Jokowi sedang berupaya menunjukkan legacy pemerintahannya dengan pembangunan IKN nya dengan simbol burung Garuda Pancasila itu sebagai rumah toleransi dan demokrasi bagi semua bangsa Indonesia. Kasus ini bisa menjadi bola salju yang besar apabila larangan berjilbab ini tidak segera dikoreksi dan oknum yang terlibat melakukan pelarangan tidak segera ditindak,” ujarnya.
HNWmendesak agar BPIP segera mengklarifikasi adanya isu tersebut, apalagi pembinaan paskibraka oleh BPIP dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terlihat ada perbedaan.
Salah satu yang mencolok perbedaan pada tahun sebelumnya. Pada saat seleksi dan pelatihan masih ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang berjilbab, tetapi saat pengukuhan Paskibraka tingkat pusat tidak ada lagi anggota paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab.
“Ini harus benar-benar diklarifikasi oleh BPIP. Apakah benar isu tersebut? Dan Pemerintah juga perlu mengusutnya secara tuntas,” ujarnya.
HNW mengatakan klarifikasi dari BPIP sangat diperlukan karena pernyataan dari petinggi BPIP sebelumnya juga membikin gaduh dan sangat kontroversial karena tidak sesuai dengan Pancasila, seperti “agama adalah musuh terbesar Pancasila”, “Fatwa MUI terkait salam beda agama sebagai membahayakan Pancasila”, dan lain sebagainya.
“Dan sekarang, bila berita itu memang benar, BPIP malah sudah berani ‘melarang’ Paskibraka perempuan mengenakan jilbab,” tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap tidak ada pihak yang mempertentangkan dan mengadudomba antara Pancasila dan Agama (termasuk agama Islam yang dianut mayoritas bangsa Indonesia).
“Adanya isu pelarangan jilbab tersebut jelas salah satu bentuk adudomba itu. Padahal bila kita melihat secara seksama, mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk pengamalan Pancasila, terutama sila pertama, selain bentuk pelaksanaan HAM yang diakui oleh UUDNRI 1945 pasal 28 dan pasal 29, juga bukti dipraktekkannya semboyah Bhinneka Tunggal Ika. Maka seharusnyalah bila BPIP segera kembali melaksanakan pilar2 yang diakui di NKRI dengan segera berhenti membuat kegaduhan, dan segera mencabut larangan berjilbab pagi anggota Paskibraka perempuan. Sehingga mereka dapat merasakan dipraktekkannya Pancasila, UUDNRI 1945, HAM dan toleransi/semboyan bhinneka tunggal ika, secara baik dan benar” pungkasnya. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 Jalani Prosesi Potong Rambut
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com