jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana menyebut rangkaian Pilpres 2019 diwarnai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dari kecurangan TSM itu, Denny mengaitkan dengan aparat kepolisian hingga intelijen.
Denny mengungkapkan hal itu saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
"Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon. Sebab, yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya," ucap Denny dalam persidangan.
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Temuan itu, membuat Denny khawatir. Terutama, nasib saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres dengan agenda pemeriksaan alat-alat bukti. Denny meminta saksi yang akan dihadirkan dalam sidang mendapatkan perlindungan keselamatan.
"Jadi, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," lanjut dia.
BACA JUGA: Para Saksi Paslon 02 Khawatir Keselamatannya Terancam
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Dalam kesempatan ini, Denny menyinggung tentang tautan berita yang menjadi alat bukti gugatan PHPU Pilpres 2019. Dia mengaku tim hukum paslon 02 menyertai keterangan saksi dan bukti lain dari tautan berita yang disampaikan ke MK.
BACA JUGA: BW Sebut Persyaratan Cawapres Maruf Amin Cacat Formal
"Karena itu, kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum 02 Sebut Tautan Berita Bisa jadi Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan