JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK) asing di Maluku yang belum terpenuhi. Hingga saat ini Pemerintah telah memanggil 9 perusahaan di bergerak di sektor perikanan dan kelautan untuk menyelesaikan kewajibannya berupa pembayaran upah dan pesangon kepada ABK asal Myanmar, Thailand dan ABK WNI.
“Seluruh perusahaan diminta untuk menyelesaikan hak-hak upah ABK paling lambat 23 Desember 2015 sehingga mereka dapat segera dipulangkan ke negaranya masing-masing” ujar Muji Handaya Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK & K3) Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers di Jakarta.
Muji mengatakan persoalan utama 111 ABK asing (38 ABK Myanmar dan 73 ABK Thailand) tidak dapat pulang ke negaranya adalah karena belum terpenuhinya hak upah mereka dan keterlambatan penyelesaian Document Certificate of Identity (COI) dari Kedutaan Besar.
Karenanya, pemerintah pun meminta kepada sembilan perusahaan tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan kepada Kedutaan Besar dalam rangka menyelesaikan Document Certificate of Identity (COI). Mereka diberi tenggat waktu 1 minggu. Sehingga, ABK asing segera dipulangkan ke negara asalnya.
Mediasi mengenai upah dan kewajiban pemulangan ABK asing dengan perusahaan tengah difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam penyelesaian kasus ABK asing di Ambon, hadir pula Satuan Tugas Ilegal Fishing dari KKP, Perwakilan ILO Bangkok dan Jakarta, IOM Jakarta, beserta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku yang akan mengeksekusi segala keputusan yang akan diambil. (adv)
BACA JUGA: Dirjen PAS: Para Napi yang Berseteru Sudah Dipisahkan, Cuman...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi...Rekomendasi Pansus Harus Didengar, Copot Menteri Rini
Redaktur : Tim Redaksi