"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan verifikasi barang bukti, akan ada potensial suspect (tersangka baru,red) dalam kasus ini," ujar Bambang di gedung KPK, Rabu (29/8).
Lebih lanjut Bambang menegaskan, kasus Hambalang merupakan kasus yang penanganannya diprioritaskan KPK untuk diselesaikan pada akhir tahun 2012 ini. Dalam rangka penyidikan kasus Hambalang, KPK fokus pada tiga hal yakni persoalan penganggaran, penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan proyek senilai Rp2,5 Triliun itu.
Dengan demikian pejabat eselon II Kemenpora, Deddy Kusdinar bukanlah tersangka terakhir dalam kasus Hambalang. "KPK selalu menegaskan DK merupakan anak tangga pertama. Hasil pengembangan kemungkinan hadir potential suspect (calon tersangka)," tegas Bambang.
Dalam kasus Hambalang, KPK memang baru menetapkan Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang sebagai tersangkanya. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan hingga negara dirugikan miliaran rupiah.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Panitia Lelang Simulator SIM Korlantas
Redaktur : Tim Redaksi