Pastikan di Barak Pengungsi Ada TPS

Kamis, 27 Maret 2014 – 23:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana tetap terlayani dengan baik.

KPU RI meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan terhadap desa/desa yang warganya kini sudah meninggalkan tempat tinggalnya dan menjadi pengungsi.

BACA JUGA: KPU Siap Anulir Pencoretan Gerindra Donggala

“Kita tempuh langkah-langkah antisipatif untuk memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana dapat terlayani dengan baik. Karena, bisa saja, warga yang daerahnya terkena bencana tersebut belum kembali ke daerah asalnya sampai hari dan tanggal pemungutan suara,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (27/3).

Husni mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 190/KPU/III/2014 tentang penjelasan terhadap proses pemungutan suara di wilayah yang tertimpa bencana alam.

BACA JUGA: PAN Pelalawan Batal Dicoret

KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan pendataan untuk memastikan posisi warga yang daerahnya terkena bencana. Karena selain ditampung di tenda pengungsian, bisa jadi warga tersebut sudah keluar dari desa mereka atau bahkan meninggalkan kabupaten/kota asalnya.

“Selain itu perlu dilakukan inventarisasi jumlah TPS dan pemilih yang tercantum dalam DPT pada TPS asal,” ujar Husni.

BACA JUGA: Menteri Ajak Pilih Caleg Perempuan

Jika penduduk desa yang terkena bencana, masih berada di desa asalnya, maka TPS tetap didirikan di daerah tersebut. Sementara jika warganya sudah mengungsi, maka TPS didirikan di tempat pengungsian atau daerah sekitar yang masih dalam satu daerah pemilihan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan petugas jika terjadi pemindahan TPS. Antara lain, nama-nama yang dapat memberikan suara pada TPS tersebut adalah nama-nama pemilih yang tercantum dalam DPT asal. Kemudian jika pemilih menghadapi bencana, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan mekanisme pindah memilih.

Selain itu, bagi masyarakat atau pemilih yang mengungsi di luar tempat pengungsian yang telah disediakan dan tempat mengungsi sementara masih berada di wilayah kabupaten/kota yang tertimpa musibah, dapat memberikan suara di TPS di tempat tinggal pengungsiannya. Caranya pemilih tersebut meminta formulir A5 atau surat pindah memilih di Kabupaten/Kota setempat.

“Yang penting pemilih yang bersangkutan sudah tercatat dalam salinan DPT atau salinan DPK pada TPS asal. Bagi pemilih yang belum tercatat pun tetap dapat memberikan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas yang sah dan kemudian dicatat dalam daftar pemilih khusus tambahan,” ujarnya.

Husni meminta KPU di Kabupaten/Kota di daerah yang tertimpa bencana agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun badan penanggulangan bencana setempat untuk membantu menyiapkan lokasi TPS di daerah pengungsian. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Isu Ical Bakal Didongkel Lewat Munaslub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler