Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru

Kejaksaan Cari Waktu Seret Theddy Tengko ke Penjara

Selasa, 07 Mei 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan Mahkamah Agung sama sekali tak memuat perintah penahanan. Sama halnya dengan Susno Duadji yang sempat kabur, Theddy juga tak mau dieksekusi.

"Kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Theddy Tengko," kata Kepala Pusat Penerangan dan  Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan Selasa (7/5).

Theddy disebut bersembunyi di tengah-tengah para pendukungnya di Maluku. Puluhan pendukungnya bahkan sempat membuat keributan di Bandara Soekarno-Hatta saat menolak Theddy dibawa ke Maluku oleh aparat kejaksaan pada Kamis (13/12/2012).

Karena kalah jumlah, jaksa eksekutor akhirnya tak bisa berbuat apa-apa saat Theddy dibawa pergi oleh pendukungnya. Baru keesokan harinya Theddy terbang ke Maluku dengan mencarter pesawat khusus.

Dalam putusan kasasi, Theddy dihukum empat tahun penjara karena korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Namun lewat pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Theddy yang merupakan terdakwa 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kepulauan Aru  tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, menolak dieksekusi dengan  dalih putusan kasasi tak mencantumkan perintah penahan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler