jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan sampah pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov DKI tahun anggaran 2012-2013 segera tuntas. Namun, saat ini penyidik kejaksaan masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, mereka masih menunggu aktifnya Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang baru dilantik pekan lalu. "Tunggu tanggal mainnya (penahanan), begitu Satgasus berjalan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/1).
BACA JUGA: Hadapi Banjir, Polda Metro Jaya Siagakan 3800 Personel
Widyo memastikan anak buahnya dalam menangani perkara korupsi akan selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Karenanya, pihaknya tidak bisa gegabah dalam menentukan sikap. "Jampidsus itu menangani perkara itu secara hati-hati dan aturan main ditegakkan, tidak semudah langsung ditangkap di tahan, tidaklah," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan pihaknya tidak pernah memberi kemudahan kepada tersangka. "Siapapun kita libas. Selama memang cukup alat bukti," tambahnya.
BACA JUGA: Gagas Dirikan Posko Kumpulkan Kartu Indosat, Lantas Dibakar
Dalam perkara ini, penyidik pernah menggeledah kantor Dinas PU DKI yang berlokasi di Jalan Taman Jati Baru No 1, Jakarta Pusat dan kantor rekanan PT Asiana Technologies Lestari (ATL) di Jalan Raya Meruya Ilir, Intercon Plaza Blok A III No 15 Blok A1 No. 3M-N Jakarta Barat.
Selain itu, kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas PU Ery Basworo, Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU DKI Rifiq Abdullah dan mantan Direktur Utama PT ATL Noto Hartono. Meski demikian, ketiganya belum dikenai penahanan.
BACA JUGA: Mendaki 13 Orang, Satu Hilang
Saat ini penyidik juga fokus pada pemeriksaan saksi-saksi baik dari Dinas PU DKI maupun swasta. Terakhir kali pemeriksaan digelar terhadap mantan karyawan PT ATL, Ahmad Faiz, dua anggota panitia lelang yang bernama Daryanto dan Tatang Solihin, serta anggota panitia serah terima pertama kegiatan dari Dinas PU DKI, Basri pada 7 Oktober 2014 lalu.
Saksi Daryanto dan Tatang diperiksa mengenai kronologis pelaksanaan pemilihan barang dan jasa kegiatan tersebut dengan penggunaan anggaran pada tahun 2012 dan 2013 kurang lebih sebesar Rp.14.404.132.000. Keduanya juga diperiksa mengenai pengusulan PT ATL sebagai pemenang lelang.
Sementara mengenai pelaksanaan pemasangan alat-alat atau item barang guna perbaikan dan pemeliharaan Jaringan/Saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic, penyidik telah memeriksa Ahmad Faiz.
Sedangkan Basri diperiksa oleh penyidik terkait pelaksanaan hasil pekerjaan pertama atau provisional hand over (PHO). (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Indosat Diserang dengan Tomat
Redaktur : Tim Redaksi