JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang belum usai. Meski Angelina Sondakh yang menjadi salah satu terdakwa akan divonis besok (10/1), namun komisi pimpinan Abraham Samad itu masih terus mengembangkan kasus di proyek senilai Rp 191 miliar itu.
Kini, berbagai fakta dari sidang Angelina juga menjadi landasan KPK untuk mengembangkan kasus korupsi yang berawal dari penangkapan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam itu. "Kasus ini belum berhenti pada Angie," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di Jakarta, Rabu (9/1).
Menurutnya, dalam proses pengembangan penyidikan tentu tetap dibutuhkan bukti maupun keterangan saksi. "Dari situ kita telaah dan validasi. Kalau valid kan bisa dilanjutkan proses penyidikannya ke pihak lain," sambungnya.
Johan menambahkan, sejauh ini KPK memang baru menjerat Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Wafid Muharram. Namun KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses realisasi proyek Wisma Atlet tersebut.
Hanya saja ohan mengaku tidak bisa mengungkap lebih detail, karena masih dalam tahap penyelidikan. " Saat ini KPK melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan Wisma Atlet. Masih diselidiki belum naik ke tahap penyidikan," tutur Johan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Diminta Blak-Blakan soal Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi