Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim

Selasa, 24 Desember 2024 – 12:30 WIB
Dirut Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo (kedua dari kanan) didampingi DKU Petrokimia Gresik Robby Setiabudi Madjid (paling kanan) seusai menandatangani MoU dengan Kejati Jawa Timur. Foto: Dok. Petrokimia Gresik

jpnn.com, JAKARTA - Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk membantu kelancaran operasi, kepatuhan hukum, dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Petrokimia Gresik Luncurkan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah

Dwi Satriyo menyampaikan bahwa Petrokimia Gresik dalam melaksanakan amanah Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional.

Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi persoalan hukum tersebut bisa terminimalisasi dengan pendampingan dari Kejati sehingga operasional perusahaan dalam mendukung percepatan swasembada pangan berjalan lancar.

BACA JUGA: Petrokimia Gresik Terima Penghargaan Pelabuhan Sehat dari Kemenkes

Kerja sama ini merupakan bentuk optimalisasi Petrokimia Gresik dalam menjalankan tugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia sesuai penugasan Pemerintah yang tentunya dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dwi Satriyo menjelaskan MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah terjalin.

BACA JUGA: Dirut Petrokimia Gresik Bersama ITS Perbarui Ratusan Motor Listrik Operasional

Kerja sama terbaru ini sedikit lebih berbeda dengan sebelumnya karena terjalin mencakup semua anak perusahaan dan afiliasi Petrokimia Gresik, berlangsung selama tiga tahun hingga 2027.

Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini menjadi komitmen Petrokimia Gresik dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Hari ini bukan hanya sekadar momen formalitas penandatanganan kerja sama, tetapi menjadi refleksi dari hubungan yang telah terjalin erat selama ini antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Petrokimia Gresik. Kerja sama yang telah kita bangun merupakan bukti nyata dari sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam setiap langkah yang kita tempuh," kata Dwi Satriyo.

Dia memastikan bahwa dukungan Kejati dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan memberikan kontribusi besar dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Kami berharap ke depan kerja sama akan terjalin semakin baik, sehingga bersama kita dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi industri dan masyarakat, serta turut berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler