jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri masih mengusut laporan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua pentolan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, saat ini penyelidikan kasus itu masih berjalan. Budi menegaskan, tidak ada penghentian terhadap pengusutan kasus itu.
BACA JUGA: Bareskrim Geledah Kantor Pelindo II
"Masih, masih jalan terus. Sudah diperiksa saksi tambahan kemarin," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (28/8).
Namun, Budi mengatakan, belum berencana memeriksa Romli kembali sebagai saksi korban. "Sementara belum ya," tegas jenderal bintang tiga yang karib disapa Buwas, Jumat (28/8).
BACA JUGA: Mbak Puan Lepas 4 Gugus Tugas Sail Tomini dan Festival Boalemo
Seperti diketahui, Romli melaporkan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Said Zainal Abidin, serta dua pentolan ICW Adnan dan Emerson, Kamis (21/8). Mereka dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik Romli di beberapa media massa, karena menyebut pria bergelar profesor itu tidak layak menjadi calon pimpinan KPK.
Namun sejauh ini, Bareskrim Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. "Belum, belum ada tersangka," ujar jebolan Akademi Kepolisian 1984 yang karib disapa Buwas itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Masih Pasif Terhadap Jokowi-JK, KMP Harus Siap-Siap dengan Bola Liar
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Akui Kinerja Legislasi Masih Minim
Redaktur : Tim Redaksi