jpnn.com - KAIRO - Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, dalam waktu dekat akan kembali menghirup udara bebas. Mubarak yang berada dalam tahanan atas dugaan korupsi, telah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pihak kejaksaan.
"Sekarang kami tinggal menyelesaikan proses administrasi yang kemungkinan selesai dalam kurang dari 48 jam. Kemungkinan akhir minggu ini dia sudah bebas," ujar pengacara Mubarak, Fareed el-Deeb seperti dikutip dari Reuters, Senin (19/8).
BACA JUGA: Kekerasan di Mesir Tak Bisa Dihentikan dengan Rasa Prihatin
Mubarak langsung dijebloskan ke tahanan tidak lama setelah dilengserkan oleh militer Mesir tahun 2011 lalu. Berbagai tuduhan disangkakan kepadanya. Namun, hanya kasus korupsi saja yang mengharuskannya menjalani penahanan.
BACA JUGA: Tentara Meksiko Bekuk Petinggi Kartel Narkoba
Mubarak masih harus menghadapi sidang banding atas tuduhan pembunuhan terhadap demonstran yang ingin melengserkannya tahun lalu. Sebelumnya, ia telah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan.
Saat ini, pria yang pernah berkuasa selama 30 tahun di negeri Firaun tersebut masih ditahan di penjara Tora di selatan Kairo. Ironisnya, kini penjara yang sama juga menjadi tempat ditahannya anggota-anggota senior Ikhwanul Muslimin yang dulu ikut bertanggung jawab melengserkan Mubarak. (dil/jpnn)
BACA JUGA: NU Kritisi Peran Ulama Mesir di Tengah Konflik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Berkah dari Ular
Redaktur : Tim Redaksi