Pastikan Parpol Pelanggar Aturan Iklan Kampanye Disanksi

Sabtu, 15 Maret 2014 – 01:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera bertindak menindaklanjuti temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan partai politik melanggar ketentuan memasang iklan kampanye di luar jadwal. Menurut anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti temuan KPI itu.

"Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kampanye dan iklan partai politik sebagai pembelajaran bagi peserta pemilu bahwa pidana dan administrasi akan ditindaklanjuti," kata Daniel di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3).

BACA JUGA: Harapkan Pencapresan Jokowi Dongkrak Suara PDIP di Pileg

Menurut Daniel, lembaga-lembaga terkait penyelenggara dan pengawasan pemilu seperti Bawaslu, KPU, KPI dan KIP sudah  menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium iklan kampanye dan politik. Selain itu, keempat lembaga itu juga sudah membentuk gugus tugas.

Karenanya Bawaslu mendorong pelanggar ketentuan tentang larangan iklan kampanye di luar jadwal bisa ditegakkan. "Kami menyayangkan masih tayangnya iklan kampanye dan politik peserta pemilu di lembaga penyiaran dan kami sekaligus memastikan penayangan iklan kampanye dan politik mendapat kontrol ketat dan dimontoring terus-menerus oleh KPI," ungkapnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Mundur dari Kursi Gubernur

BACA JUGA: 34 Gubernur-Wagub Kantongi Izin Cuti Kampanye

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Masyarakat Kritisi Kinerja Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler