jpnn.com - jpnn.com - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi melakukan sidak ke stasiun Poncol Semarang, Stasuin Solobalapan dan Stasiun Tugu Yogyakarta.
Sidak dilakukan tekait dengan penyelenggaran kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), Aset Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan orang dengan kereta api.
Sesuai dengan perjanjian kontrak antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan Kerata Api Indonesia, subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun, naik sebesar 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Rp 1,8 triliun.
BACA JUGA: Aksi 112, Pengguna KRL di St Juanda Naik 5 Kali Lipat
"Dalam kontak disebutkan bahwa kewajiban pelayanan publik adalah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau," ujar Cris dalam siaran persnya, Sabtu (11/2).
Cris menjelaskan sidak terkait dengan standar pelayanan minimum angkutan orang dengan kereta api, sudah dilakukan mulai minggu lalu dari stasiun di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA: Kontrak LRT Jabodebek Ditandatangani
"Kemudian kami lanjutkan ke Stasiun Sukabumi, Bogor, Padalarang, Cianjur, Cirebon, Tegal, Semarang Solo, Yogyakarata dan akan terus kami lanjutkan," tutur Cris.
"Perlu saya tegaskan kembali bahwa sidak standar pelayanan minimum angkutan orang dengan kereta api ini, untuk semua kelas stasiun kereta api yaitu stasiun besar, sedang dan kecil. Begitu juga dengan standar pelayanan minimum perjalan kereta api, kami cek semua baik kereta eksekutif, bisnis dan kelas ekomoni," imbuh dia.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Aksi 112, Simak Rekayasa Pola Operasi 14 KA Hari ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi 112, KAI Rekayasa 14 KA dari Stasiun Gambir
Redaktur & Reporter : Yessy