Pastikan Penganiaya Wartawan di Riau Pensiun Jabatan Letkol

Kamis, 06 Desember 2012 – 15:49 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru, Riau, Letnan Kolonel (Letkol)  Robert Simanjuntak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau akan mendapat sanksi. Ia memastikan bahwa sanksi yang akan diterima Robert berupa penahanan pangkat hingga akhirnya pensiun dengan jabatan letkol.

"Kejadian di Pekan Baru itu sangat memalukan. Setelah melewati Pengadilan Militer (nanti), sekolah gak bisa, naik pangkat gak bisa. Pensiun sampai letkol," kata Iskandar pada acara Pengesahan dan Sosialisasi "Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan" Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Iskandar mengatakan tentara yang pernah disidang dalam Pengadilan Militer akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Saking beratnya kata dia, seluruh jabatan dan fasilitas yang dimiliki akan hilang. "Akan jalan kaki dan naik bis. Sudah tidak punya mobil dan sopir," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Letkol Robert Simanjuntak diduga penganiayaan terhadap jurnalis di Riau saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012. tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Riau Pos Didik Herwanto, Kamerawan RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro.

Iskandar sendiri mengaku menyesali kejadian dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis. Padahal kata dia, pihaknya sudah berupaya mengkampanyekan Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers dan pentingnya keterbukaan publik.

"Kami sudah sampaikan ke tingkat bawah. Tapi ada saja yang nakal. Ya seperti itulah yang terjadi. Tapi yang nakal itu kita akan tindak tegas," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK : Mudah Tuntaskan Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler