JAKARTA - Pengamat militer dari Universitas Indonesia (UI), Andi Widjayanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) merupakan satu keharusan.
Kalau ada pihak-pihak yang menolak RUU tersebut satu-satunya cara menurut Andi adalah memohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut pasal-pasal Komponen Cadangan (Komcad) yang ada dalam Undang-Undang Pertahanan.
"Komcad itu satu keharusan, kalau ada yang menolak maka pasal Komponen Cadangan pada Undang-Undang Pertahanan harus dihapus. Minta MK menghapusnya," kata Andi Widjayanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Tapi dari sisi akademisi menurut Andi yang harus dipikirkan adalah bagaimana Komcad itu tidak identik dengan militerisasi. "Bagi saya Komcad harus menggali sumberdaya, sarana dan prasarana. Misalnya sumberdaya penerbangan yang direkrut dari penerbangan sipil. Jangan malah beli pesawat yang dipakai hanya untuk perang karena perang itu sesuatu yang tidak bisa diprediksi," tegasnya.
Begitu juga dengan infrastruktur landasan pacu pesawat terbang. Menurut Andi, sudah saatnya pemerintah bekerjasama dengan pengelola jalan bebas hambatan agar saat perang jalan itu bisa jadi landasan udara. Inventarisasi berapa maskapai penerbangan yang bisa dikomcadkan. Komcad bukan menyiapkan batalion karena tren perang tidak ada.
Kerjasama itu mestinya juga dijalin dengan pihak PT Astra Internasional selaku produsen komponen otomotif yang sewaktu-waktu harus bisa memproduksi alat tempur ketimbang membikin Pindad dimana-mana. "Siapkan PT Astra itu sewaktu-waktu siap memproduksi komponen tempur militer," sarannya.
Selain itu dia juga meminta pemerintah selaku inisiator RUU Komcad memastikan bahwa keberadaan Komcad tidak identik dengan militer dan pastikan Komcad tidak untuk Pemilu 2014.
"Kalau perlu dituliskan dalam beberapa pasal bahwa undang-undang Komcad berlaku Januari 2015 untuk memastikan tidak ada kaitan dengan Pemilu dan tidak akan ada kucuran dana Komcad sebelum 2015," tegasnya.
Terakhir dikatakannya, RUU Komcad harus memperluas hak bela negara bukannya wajib militer. "Itu amanat pasal 30 yang asli dalam UUD 45," tegas Widjayanto. (fas/jpnn)
Kalau ada pihak-pihak yang menolak RUU tersebut satu-satunya cara menurut Andi adalah memohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut pasal-pasal Komponen Cadangan (Komcad) yang ada dalam Undang-Undang Pertahanan.
"Komcad itu satu keharusan, kalau ada yang menolak maka pasal Komponen Cadangan pada Undang-Undang Pertahanan harus dihapus. Minta MK menghapusnya," kata Andi Widjayanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Tapi dari sisi akademisi menurut Andi yang harus dipikirkan adalah bagaimana Komcad itu tidak identik dengan militerisasi. "Bagi saya Komcad harus menggali sumberdaya, sarana dan prasarana. Misalnya sumberdaya penerbangan yang direkrut dari penerbangan sipil. Jangan malah beli pesawat yang dipakai hanya untuk perang karena perang itu sesuatu yang tidak bisa diprediksi," tegasnya.
Begitu juga dengan infrastruktur landasan pacu pesawat terbang. Menurut Andi, sudah saatnya pemerintah bekerjasama dengan pengelola jalan bebas hambatan agar saat perang jalan itu bisa jadi landasan udara. Inventarisasi berapa maskapai penerbangan yang bisa dikomcadkan. Komcad bukan menyiapkan batalion karena tren perang tidak ada.
Kerjasama itu mestinya juga dijalin dengan pihak PT Astra Internasional selaku produsen komponen otomotif yang sewaktu-waktu harus bisa memproduksi alat tempur ketimbang membikin Pindad dimana-mana. "Siapkan PT Astra itu sewaktu-waktu siap memproduksi komponen tempur militer," sarannya.
Selain itu dia juga meminta pemerintah selaku inisiator RUU Komcad memastikan bahwa keberadaan Komcad tidak identik dengan militer dan pastikan Komcad tidak untuk Pemilu 2014.
"Kalau perlu dituliskan dalam beberapa pasal bahwa undang-undang Komcad berlaku Januari 2015 untuk memastikan tidak ada kaitan dengan Pemilu dan tidak akan ada kucuran dana Komcad sebelum 2015," tegasnya.
Terakhir dikatakannya, RUU Komcad harus memperluas hak bela negara bukannya wajib militer. "Itu amanat pasal 30 yang asli dalam UUD 45," tegas Widjayanto. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Bakal Gugat KPU Ke Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi