"Tidak lama lagi akan ada penahanan, tapi kita harus samakan persepsi tidak lama itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada wartawan, di Kantor KPK, Senin (13/5).
Belum diketahui siapa duluan dari tiga tersangka kasus proyek Rp2,5 triliun ini yang akan mendekam di tahanan. Yang jelas dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan bekas pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar. Menyusul kemudian, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Tak lama berselang, bekas pejabat di PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor. "Semua tersangka pasti ditahan sebelum penuntutan," tegas Johan.
Dijelaskan Johan pula, Pimpinan KPK rencananya pekan ini akan bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang akan dibicarakan nanti, ia menerangkan, seputar audit mengenai aliran dana dari kasus ini.
Termin pertama audit investigasi kasus Hambalang dulu, memang sudah diterima KPK. Namun, dia menjelaskan, terkait audit dugaan aliran dana Hambalang, sampai Senin (13/5) belum diterima lembaga pemberangus korupsi itu.
Bekas wartawan ini menjelaskan, terkadang dalam sebuah kasus jika sudah selesai perhitungan kerugian negara dari BPK dan bekas penyidikan terhadap tersangka sudah lebih 50 persen kemudian naik ke penuntutan, maka tersangka pasti ditahan.
"Tapi bisa juga sebelum itu. Yang jelas semua yang menjadi tersangka di KPK akan ditahan," jelas Johan. Ia pun membantah tudingan oleh pihak-pihak yang menyatakan penanganan kasus Hambalang mandek alias stagnan. "Tidak benar Hambalang mandek. Kata siapa itu mandek? Kita terus memeriksa saksi-saksi," ungkap Johan.
Senin (13/5), KPK pun memeriksa saksi-saksi terkait kasus Hambalang. Antara lain, Budi Margono dan Paul Nelwan dari kalangan swasta. "Keduanya hadir memenuhi panggilan KPK," pungkas Johan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Akbar Terpikat dengan Angel Lelga
Redaktur : Tim Redaksi