Pastikan, Tidak Ada Polisi Syariah

Jumat, 08 Juni 2012 – 09:27 WIB

TASIK –  Wali Kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat MSi bereaksi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang pembentukan Polisi Syariah di Kota Tasikmalaya. Menurut orang nomor satu di Pemkot Tasikmalaya ini tidak ada rencana dari Pemkot Tasikmalaya membuat Polisi Syariah untuk penegakan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai.

“Ini kan bukan negara Islam. Bukan daerah istimewa. Kalau Aceh mungkin (terapkan Polisi Syariah, red). Boro-boro membayar polisi (syariah), tidak ada pemikiran seperti itu,” ujar Syarif di kantornya kemarin (7/6).

Ditegaskannya, Perda Nomor 12 sampai saat ini belum berjalan efektif karena terganjal Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang belum tuntas. Saat ini Perwalkot masih dalam pembahasan dan kajian di bagian hukum Pemkot Tasikmalaya. Belum ada kepastian kapan turunan dari Perda 12 itu akan disahkan.

Syarif pun bertanya-tanya, Perda Tata Nilai telah dibuat sejak tahun 2009 dengan tembusan ke Provinsi Jawa Barat dan dikonsultasikan ke Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Ketika itu tidak ada koreksi apapun dari Depkum HAM. “Ini sudah (sudah selesai) 2009. Saya aneh, kenapa ribut sekarang,” kata dia.

Syarif juga telah mendapatkan kontak dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raydonizar Moenek kemarin pagi. Kemendagri menanyakan tentang Perda Syariah yang dikabarkan akan diikuti dengan pembentukan Polisi Syariah di Kota Tasikmalaya.

Pertanyaan itu dijawabnya dengan penjelasan bahwa tidak ada Perda Syariah. Yang ada, kata dia, adalah Perda Tata Nilai yang sudah disahkan sejak tahun 2009.
Hanya kata dia perda itu belum dibuatkan detail teknisnya melalui perwalkot. ”Tadi (kemarin) sudah nelpon dari Puspen Kemendagri, menanyakan bagaimana perda ini (Perda Nomor 12 tentang Tata Nilai, red). Saya bilang sudah ready dan sudah di Perda-kan. Cuma belum ada peraturan wali kotanya. Jadi secara teknis belum mendetail,” tuturnya.

Dijelaskan Syarif, Perda Nomor 12 tidak memiliki sanksi apapun dalam pelaksanaanya. Realisasi dari perda tersebut hanya berbentuk imbauan untuk mentaati peraturan tata nilai, diantaranya tentang tata cara berpakaian yang rapi da santun. Isi perda, kata dia, tidak ada poin yang memaksa kepada masyarakat.

Apakah untuk orang muslim itu diwajibkan pakai jilbab? “Dianjurkan. Diwajibkan boleh, pokoknya dianjurkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Tidak ada sanksinya sehingga banyak orang yang sinis sama perda ini, mandul katanya. Ya tidak apa-apa yang penting ada komitmen,” papar Syarif.

Permasalahan menyangkut agama dan keyakinan, kata dia, tidak bisa dipaksakan. Termasuk dalam tata pelaksanaannya seperti dalam tata cara berpakaian orang muslim. Pemkot hanya bisa melakukan imbauan untuk mantaati tata tertib yang berlaku sesuai ajaran agama masing-masing.

Perda 12, kata dia, bukan hanya berlaku untuk orang muslim, tapi termasuk penganut agama lain. “Kita tidak bisa paksa untuk orang menjadi beriman. Anak saya juga tidak bisa dipaksa, apalagi orang lain. Tidak ada pemaksaan, tapi menghimbau, mengajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Tio Indra Setiadi pernah menyebutkan dibutuhkannya Polisi Syariah untuk penegakan Perda 12 Tentang Tata Nilai. Namun sebelum itu perlu dikaji terlebih dahulu siap dan tidaknya masyarakat Kota Tasikmalaya mendapatkan peraturan seperti itu juga beberapa faktor lain seperti sumberdaya manusia dan organisasi pendukung untuk penegakan Perda Nomor 12.

“Kita juga harus mempunyai pandangan-pandangan yang luas. Apakah kita sudah siap untuk penegakan Perda 12. Kan harus ada Polisi Syariah mungkin yah,” kata Tio waktu itu. (pee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPA Desak Polda Ubah Model Penanganan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler