Pastikan Uang Zakat PNS Bukan untuk Bangun Tol

Kamis, 22 Maret 2018 – 07:23 WIB
Proyek pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, masyarakat tidak perlu mencurigai program pembayaran zakat PNS melalui skema potong gaji.

"Tidak akan ada uang zakat untuk membayar infrastruktur. Membangun infrastruktur ya dari APBN," katanya.

BACA JUGA: Begini Perkembangan Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat

Kalaupun ada uang zakat digunakan infrastruktur, konteksnya infrastruktur terkait pemberdayaan masyarakat miskin.

Misalnya membangun layanan air bersih bagi komunitas masyarakat miskin di daerah tertentu. Bukan untuk membangun infrastruktur seperti jalan tol.

BACA JUGA: Anggota TNI, Polri, dan BUMN Juga Bakal Dipungut Zakat

Mantan menteri pendidikan nasional itu menjelaskan, dengan adanya program penarikan zakat PNS itu, diharapkan bisa dibuat sistem yang rapi dan sederhana.

Bahkan dia berharap pembayaran zakat tidak perlu repot-repot dengan potong gaji setiap bulan. Namun langsung dibayarkan oleh kementerian keuangan dari kas APBN langsung.

BACA JUGA: Soal Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Begini Kata Pak Jokowi

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, pembayaran zakat PNS tidak memberatkan. Gaji pejabat eselon 4 saja sudah mencapai Rp 10 juta per bulan.

Dengan adanya tunjangan kinerja atau remunarsi, pembayaran zakat tidak akan memberatkan pegawai.

Saat ini masih ada perdebatan apakah nisab zakat dihitung dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran.

Dia khawatir jika harus dikurangi aneka pengeluran, PNS tidak bisa berzakat. Sebab, ketika mengetahui gajinya besar, ada potensi membeli atau mengansur ini dan itu. "Sebaiknya tunggu nanti bagaimana putusan fatwa MUI," jelasnya.

Ketetapan nisab atau batasan zakat penghasilan setahun adalah setara 85 gram emas. Misalnya harga emas Rp 500 ribu per gram, maka patokan nisabnya adalah Rp 42,5 juta per tahun.

Besaran zakat sendiri adalah 2,5 persen dari penghasilan dalam setahun yang telah mencapai nisab tersebut. (wan/jun/oki)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Sidoarjo Sudah Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler