Pasukan Bersenjata Siaga di Depan Keraton

Selasa, 18 April 2017 – 05:42 WIB
Aparat keamanan siaga di depan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/4). Penjagaan ketat masih dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terkait konflik internal keraton. Foto: Damianus Bram/Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Upaya mediasi gagal meredakan perselisihan di Keraton Surakarta. Sebaliknya, proses hukum di Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan pemalsuan dokumen kekancingan (sertifikat pemberian gelar) jalan terus.

Dari kubu Lembaga Dewan Adat, Eddy Wirabhumi yang merupakan suami Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari (Gusti Moeng) menyatakan, pihaknya terus membahas tindak lanjut mediasi di Diamond Restaurant pada Sabtu lalu (15/4).

BACA JUGA: DPD Berkonflik Internal, Sekjen Minta Anak Buah Netral

Salah satunya dengan berupaya menarik semua laporan ke kepolisian dan pengadilan.

”Kami sama-sama sepakat, setelah jumenengan, masalah ini kami selesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya kemarin (17/4).

Menurut Eddy, pertemuan itulah yang membuat Gusti Moeng tidak bisa memenuhi panggilan Polda Jateng terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen kekancingan.

”Karena sedang rapat dengan sentana dalem,” kata ketua eksekutif lembaga hukum Keraton Kasunanan Surakarta tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol R Djarod Padakova menerangkan, meskipun Gusti Moeng mangkir, pemeriksaan menindaklanjuti laporan PB XIII Hangabehi tetap berjalan.

Agendanya ialah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kanjeng Pangeran (KP) Winarno Kusumo dan seorang staf Lembaga Dewan Adat.

”Kami memeriksa dua saksi dari pihak terlapor dengan inisial W dan L,” ucapnya.

Meski kubu Lembaga Dewan Adat sudah melunak, kubu PB XIII Hangabehi tetap menuntut proses hukum terus berjalan.

Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum PB XIII Hangabehi, menegaskan bahwa PB XIII tetap akan membentuk tim ad hoc yang bertugas menindak tegas orang-orang yang selama ini mengganggu kewibawaan raja.

”Walaupun mereka (kubu Lembaga Dewan Adat, Red) sudah meminta maaf sekalipun, Sinuhun (PB XIII) tetap akan menindak tegas. Sebab, apa yang mereka lakukan selama empat tahun ini sudah keterlaluan,” ujarnya.

Ferry juga membantah adanya kesepakatan antara kubu PB XIII dan Lembaga Dewan Adat tentang pencabutan laporan ke kepolisian maupun pengadilan.

”Tidak ada kesepakatan, kesepakatan dari mana? Proses hukum tetap berlanjut. Biarkan hukum yang bicara,” tandasnya.

Sementara itu, aparat keamanan tampak siaga di depan Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat, Solo, Senin (17/4). (atn/wa/c9/owi)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler