Pasutri Berkolaborasi Membobol Mesin ATM di Bali, Sudah Diringkus Polisi

Jumat, 02 Juli 2021 – 05:01 WIB
Penangkapan pelaku pencurian mesin ATM di wilayah Badung, Bali, Selada (29/6/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Badung

jpnn.com, DENPASAR - Pasangan suami istri berkolaborasi membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Badung, Bali.

Pasutri bernama Alexander Briant Caesae Ivanno (26) dan Gaia Anindya Santamaria (25) itu melakukan pembobolan mesin ATM menggunakan alat las.

BACA JUGA: Maksud Hati Ingin Punya Anak, Pasutri Datangi Dukun, Malah Dapat Malapetaka

Keduanya sudah dibekuk Kepolisian Resor Badung, Bali, Selasa (29/6) lalu.

Alexander ditangkap di sebuah kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Pasangannya, Gaia Anindya Santamaria ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Perumahan Dalung, Kabupaten Badung.

BACA JUGA: Kabar Terkini dari Polisi Soal Pembobolan Mesin ATM BRI di Minimarket Sentosa

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan motif kedua pelaku membobol ATM itu karena terhimpit utang di berbagai tempat.

"Mereka sudah merencanakan pencurian satu minggu sebelumnya," kata I Putu Ika saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, Kamis (1/7) malam.

BACA JUGA: Irjen Tornagogo Sihombing Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Anggota Nakal

Menurut dia, empat hari sebelum melakukan pembobolan, kedua pelaku telah menyiapkan alat-alat untuk melakukan pembobolan ATM.

Kedua pelaku juga menyiapkan kendaraan yang akan digunakan untuk beraksi.

Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku berkeliling mencari lokasi. Awalnya, lanjut dia, pencurian akan dilakukan di salah satu ATM daerah Tangeb, Badung.

Namun, karena dirasa tidak aman, mereka kemudian berpindah ke ATM lainnya di daerah Abianbase.

"Gaia berperan untuk cek situasi TKP, kemudian setelah dirasa aman, Alex masuk membawa pilox dan menyemprotkannya ke CCTV dengan tujuan agar CCTV tidak merekam. Lalu, saat itu keduanya langsung memulai aksinya," katanya.

Putu Ika menjelaskan kedua pelaku mengeklaim baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.

Aksi pencurian itu mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 106 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler