jpnn.com, BENGKALIS - Polisi akhirnya berhasil mengungkap peristiwa mobil terbakar bersama seorang pria di dalamnya di Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis, Riau, beberapa hari lalu.
Peristiwa itu ternyata hanya rekayasa yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) demi mencairkan asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.
BACA JUGA: Motif Pasutri di Bengkalis Rekayasa Kematian dan Bunuh ODGJ, Astaga..
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa korban pria yang terbakar itu adalah ODGJ yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Indra menyebut pembunuhan ODGJ nekat dilakukan Hendra dan Susiani karena mereka terlilit utang.
BACA JUGA: Cerita Kenzo Nambu Saat Kompetisi Liga 1 Dihentikan
"Jadi dua tersangka ini memiliki utang sebesar Rp 180 juta,” beber Indra Selasa (1/11).
Teringat memiliki asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta yang dapat dicairkan di Prudential. Timbullah niat jahat untuk membunuh ODGJ dan merekayasa kematian Hendra.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembobolan Dua Mesin ATM di Majene
Bahkan sebelum melakukan aksinya, pelaku Hendra sudah mempersiapkan berkas untuk syarat klaim asuransi.
Ternyata rencana pasutri itu tidak berjalan mulus. Aparat kepolisian justru lebih jeli dan dengan segera mengungkap persekongkolan jahat Hendra dan sang istri.
“Terungkap karena ada banyak kecurigaan sejak awal, mulai dari tidak mau autopsi, HP yang ada di Siak Hulu dan beberapa kejanggalan lain," katanya.
Setelah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir akhirnya Hendra dan Susiani mengakui perbuatan kejinya.
"Setelah kami tangkap dan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential,” lanjut Kapolres.
Tidak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.
"Setelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas Indra.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, 27 Oktober 2022 lalu.
"Setelah kami autopsi, ternyata korban adalah pria ODGJ yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya Susiani,” beber Reza.
Pasutri teseebut membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat suny dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih bernopol BM 1323 EV.
Sesampainya di tempat sepi, lalu korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dan dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 centimeter.
“Tersangka memukul ke bagian kepala dan dada korban sebanyak enam kali sehingga tak bernyawa lagi,” lanjutnya.
Setelah korban tak bernyawa jasadnya dibawa lagi ketempat lain untuk dibakar bersamaan dengan Suzuki Carry BM 8418 DM milik pelaku. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito