Pasutri di Aceh Nekat Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Begini Akhirnya

Senin, 25 April 2022 – 21:10 WIB
Pasangan suami istri yang menjadi tersangka peredaran dan cetak uang palsu (baju orange) saat dibawa ke ruang konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Sepasang suami istri (Pasutri) di Banda Aceh berinisial NF (suami) dan YM (istri) di kota setempat karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.

"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin (25/4).

BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

Ryan mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui facebook senilai Rp 5,6 juta.

Usai mereka bertransaksi di kawasan Siron Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu, hingga akhirnya membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Seusai Begal Payudara Gadis 19 Tahun, Bapak 3 Anak Ini Ketiban Apes, Rasain

"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp 4,5 juta), dan pecahan Rp 50 ribu 23 lembar (Rp 1,15 juta)," ujarnya.

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah kos tersangka di wilayah Lueng Bata Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah, setelah dicari akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang Aceh Besar.

BACA JUGA: Seusai Beli Pulsa Pakai Uang Palsu, MA Langsung Diciduk Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa satu (satu) unit printer, kertas hvs, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.

"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya.

Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun, usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak enam juta rupiah," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp 5,65 juta yang terbagi dari 45 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer dan satu unit sepeda motor vario.

BACA JUGA: DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," demikian Kompol Ryan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
uang palsu   Banda Aceh   Pasutri   Aceh  

Terpopuler