jpnn.com, BANDUNG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) menganiaya anak angkatnya yang masih balita berusia 14 bulan di Kota Bandung pada Rabu (4/9).
Korban ditemukan tak bernyawa di dalam ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
BACA JUGA: Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan petugas mendapat informasi ini dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu lalu.
Korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal karena ditemukan sejumlah luka lebam.
BACA JUGA: Dalam Sebulan Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung
“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKP dilakukan olah TKP, ditemukan mayar di dalam ember cat,” kata Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (9/9).
Polisi kemudian membawa jasad bayi itu ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi
Hasilnya terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi, dan kepala.
Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa saksi.
Terungkap, pelakunya adalah sepasang suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” ucapnya.
Petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
"Korban dititipkan sejak usia empat bulan," ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina