Pasutri Ini Hidup Mewah, Kini Harus Tinggal di Bui

Selasa, 26 Juli 2016 – 17:36 WIB
Octavani Candrasari dan Septian Hervianto dibawa ke Polrestabes Surabaya. Foto: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Selama ini Octavani Candrasari,30, dan Septian Hervianto,33, hidup mewah. Tapi, pasangan suami istri itu kini mulai hidup di bui. 

Sebab harta yang dimiliki pasutri tersebut merupakan hasil melakukan penggelapan dan pencucian uang (money laundry) milik PT Perusahaan Pelayaran, tempat Octaviani bekerja. Jumlahnya pun sangat fantastis yakni Rp 10 miliar.  

BACA JUGA: Remaja Cantik Meninggal Setelah Dipaksa Pacar Lakukan Aborsi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan di PT Perusahaan Pelayaran tersebut, Octaviani menjabat sebagai staf keuangan. 

Modusnya, setiap kali mendapatkan proyek pengiriman barang, ibu satu anak ini selalu mem-markup harga jasa pengiriman tanpa sepengetahuan perusahaan. Parahnya aksinya ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

BACA JUGA: Pencuri Ribuan Telur Penyu Ditangkap, Nih Buktinya

"Hasil mark up itulah yang kemudian ditransfer oleh tersangka Octaviani ke rekening perusahaan milik suaminya Septian. Setelah itu, uang dikelola oleh tersangka Septian," ungkapnya, Senin (25/7). 

Shinto menjelaskan proses penggelapan tersebut dilakukan secara bertahap, terhitung dari bulan Januari 2014 hingga Maret 2016. Setidaknya dalam kurun waktu tersebut, Octaviani telah menggelapkan uang sebesar Rp 10 miliar. 

BACA JUGA: Pasutri Nekat Tilep Uang Rp 10 Miliar

Setelah mendapat uang hasil kejahatan dari istrinya, Septian mengelola uang itu untuk membeli empat truk untuk operasional perusahaan ekspedisi. 

Tak hanya itu, dengan usaha tersebut tersangka juga membeli mobil Yaris nopol L 3 PY, Nissan Juke nopol L 3 PI serta Avanza nopol S 3 FI.

"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit smartphone, TV LCD, lemari pendingin dan uang Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kami juga mendapat informasi mereka membeli rumah di kawasan Benowo, namun kami masih mendalaminya," jelas Shinto.

Menurut alumnus Akpol tahun 1999 ini, aksi kejahatan pasutri tersebut terbongkar  saat pihak kantor pusat PT Perusahaan Pelayaran mengaudit keuangan kantor cabang. Berdasar hasil audit ini, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 10 miliar. Mengetahui hal itu,  manajemen langsung melakukan konfirmasi ke pegawainya terkait transaksi mencurigakan itu.

"Namun saat aksinya mulai ketahuan, tersangka sudah tidak masuk kantor. Ternyata saat itu tersangka sudah kabur ke rumah orang tua Octaviani di Yogyakarta," jelasnya.

Menurut Octaviani awalnya dia hanya iseng melakukan penggelapan tersebut. Pertama kali dia sudah berani menngelapkan uang Rp 3 miliar dari hasil mark up. Karena tidak diketahui, hasilnya dia terus menjalankan aksinya secara bertahap hingga mencapai Rp 10 miliar.

"Mumpung saya masih bekerja, saya ingin memperoleh uang banyak," ungkap ibu yang sedang hamil tujuh bulan ini.

Atas perbuatan keduanya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (yua/no/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Mayat Pria Misterius, Ini Ciri-cirinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler