Pasutri Kompak Jadi Bandar Narkoba di Tebo

Minggu, 04 Maret 2018 – 03:16 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUARATEBO - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil meringkus pasangan suami istri yang merupakan bandar narkoba, Kamis (1/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pasutri tersebut yakni Nazwar Lubis alias Ucok (45) dan Kiki Novalia (30) warga Sungai Kayu Batu, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

BACA JUGA: Seorang Nenek Tewas Terpanggang di Atas Tempat Tidur

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

“Iya, sekarang sudah diamankan beserta dengan barang bukti,” ujar AKP Subhan, kepada wartawan, kemarin (2/3).

BACA JUGA: Begini Modus Ulah Jaringan Togiman alias Toge

Menurutnya, penangkapan bandar ini bermula dari penangkapan pengedar Ekot (23) pada Kamis (1/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Pemuda asal Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, ini ditangkap saat melintas didepan Mapolres Tebo usai bertransaksi sabu di Polres Bungo.

Dari tangan pemuda tersebut, diamankan barang bukti narkoba sebanyak 3 paket sedang sabu dengan berat 3,08 gram. Barang haram itu dimasukkan di dalam selembar tisu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam karet kopling motor Kawasaki Ninja R BH 3492 VH yang dikendarai pelaku.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditembak Mati

Setelah melakukan pengembangan, tim langsung melakukan penelusuran sekitar pukul 15.00 WIB. Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Subhan mendatangi rumah bandar besar yang berada di kampung Sungai Kayu Batu, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.

“Dari keterangan E, disebutkan sabu berasal dari NL warga Babeko, Bungo,” Terang AKP Subhan.

Setiba di rumah sang bandar, anggota mengamankan Nazwar Lubis alias Ucok (45) pemilik rumah. Saat digeledah ditemukan barang haram sabu di dalam tas milik istri Nazwar Lubis bernama Kiki Novalia (30).

“Disaksikan Ketua RT Armin dan Rio Dusun Babeko, Syafrizal. Kita langsung mengamankan suami istri diduga bandar sabu NL dan KN, ”ungkap Subhan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan 3 paket sedang shabu-shabu seberat 1,6 gram, plastik klip, timbangan digital merk “CHQ”, sendok pipet, buku rekap penjualan sabu, serta uang tunai Rp. 6.165.000 dan HP Nokia warna Hitam.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan kita akan kejar bandar besar lainnya,” pungkas AKP Subhan. (bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jambi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler