Pasutri Produsen Vaksi Palsu Dituntut 12 Tahun Bui

Selasa, 07 Maret 2017 – 08:41 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Pasangan suami istri (pasutri) Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, terdakwa pembuat vaksin palsu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (6/3).

JPU Andi Andikawira dalam membacakan tuntutannya menyatakan, Rita dan Hidayat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009. ”Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan,” katanya, Senin (6/3).

BACA JUGA: Pak JK Cemaskan Kesenjangan Sosial

Menurut Andi, tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa mempertimbangkan fakta-fakta yang digelar sebelumnya. Di mana, Jaksa sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi seperti penyidik kepolisian, BPOM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.

”Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan,” katanya.

BACA JUGA: Ironis, Ahok Start Kampanye Pilkada di Ruang Sidang

Jaksa menilai, keduanya terbukti meyakinkan dan dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Dalam dakwaan, pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Yorrys Anggap Korupsi E-KTP Kasus Sangat Serius

Vaksin yang dipalsukan adalah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Rita Agustina tak kuat menahan air mata. Tak lama, Rita bersama suaminya Hidayat langsung menyalami jaksa maupun mejelis hakim yang dipimpin oleh Merver Pandiangan.

Tidak sampai disitu, tangisan Rita semakin histeris ketika meninggalkan ruang sidang Tirta II. Rita terus meminta ampun sambil menangis dengan kondisi duduk di lantai.

”Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar,” kata Rita menangis di pelukan suaminya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Gubernur Diduga Terlibat, Ya Buka Saja


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler