Pasutri Sudah Beraksi di 12 Lokasi, Seperti Ini Pengakuan IP

Jumat, 26 November 2021 – 04:59 WIB
Suami istri ditangkap polisi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah atas dugaan penggelapan 13 mobil rental. Foto: Radar Tegal

jpnn.com, BREBES - Polres Brebes mengamankan pasangan suami istri FA (27), warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dan IP (38), warga Purbalingga.

Pasutri itu ditangkap pada Kamis (25/11), lantaran diduga menggelapkan mobil rental dengan modus digadaikan.

BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan pengungkapan kasus penggelapan mobil tersebut dilakukan setelah salah seorang korban melapor ke Mapolsek Paguyangan.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob pun langsung bergerak menyelidikinya. Tim gabungan itu mengamankan kedua pelaku.

BACA JUGA: Bentrokan Ormas, Satu Orang Tewas Dibacok

Dijelaskannya, Jumat (15/10) lalu, kedua pelaku berniat merental mobil selama empat hari untuk digunakan bepergian ke Jakarta.

“Setelah lebih dari waktu yang disepakati, pemilik berinisiatif menanyakan mobilnya kepada pelaku. Karena hingga tanggal 8 November tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Karena itulah, pemilik mobil pun memilih melaporkannya ke polisi. Selang beberapa hari, pasangan suami istri ini ditangkap polisi. 

Hasilnya, ternyata kedua pelaku pun diketahui melakukan aksi serupa di sejumlah tempat sebanyak 12 kali. Di antaranya, Paguyangan dua kali, Bumiayu lima kali, Bantarkawung tiga kali, Majenang, dan Purbalingga masing-masing sekali.

“Untuk total kendaraan ada 13 (yang diduga digelapkan). Namun, baru 12 kendaraan yang berhasil diamankan, sedangkan satunya masih tahap pengejaran,” ucapnya. 

“Mereka tetap sebagai pasutri untuk merental mobil. Tetapi, kami masih melakukan pendalaman agar kasus ini terungkap tuntas,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku diancam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Sementara itu, pelaku IP mengakui melakukan aksi tersebut bersama dengan suaminya. Dia bersama sang suami mencari mobil rental, setelah mendapatkan sasarannya, pelaku lantas merental dan menggadaikannya. 

“(Sasarannya) pemilik rental. Digadai kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, tergantung tahun,” katanya. (ded/zul/radartegal)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler