JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto menyangkal keras semua tudingan jaksa yang menyatakan dia telah korupsi dalam perjanjian kerjasama penggunaan frekuensi 2,1 Ghz atau 3G. Ada delapan dalil yang disodorkan Indar untuk menunjukkan, dakwaan jaksa sudah dibuktikan.
Berkas pembelaan setebal 660 halaman itu dibacakan tim pengacara Indar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (13/6).
"Dalil pertama, jaksa telah gagal dalam membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan secara "diam-diam" yang cenderung menyeludupkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU dengan merubah unsur melawan hukum dari penggunaan bersama menjadi PKS (perjanjian kerjasama)," ungkap Luhut M Pangaribuan, pengacara Indar.
Penyeludupan secara diam-diam ini, kata Luhut, sudah melanggar Pasal 142 dan 144 KUHP. Karena itu, hakim harus menolak dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHP. Pasal itu menyatakan, hakim hanya dapat memutuskan suatu perkara hanya berdasarkan dan sesuai surat dakwaan.
Dalil ke dua, dakwaan jaksa itu sesat karena error in-persona. Sebab PKS antara Indosat dan IM2 adalah perbuatan korporasi dan bukan merupakan perbuatan pengurus, yakni Direktur Utama IM2 yang dalam hal ini Indar Atmanto.
Sedangkan untuk dalil ke tiga, Luhut menjelaskan, kerjasama antara Indosat dan IM2 adalah kerjasama berdasarkan hukum sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. "Mandat ini tegas dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain itu, kerjasama itu lazin dan umum dilakoni dalam industru telekomunikasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun serta tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku," ungkap Luhut.
Luhut menegaskan tidak ada penggunaan bersama frekuensi antara Indosat dan IM2 sebagai dalil yang keempat pembelaannya. Sebab, perjanjian itu hanya kerjasama penggunaan jaringan dan bukan penggunaan frekuensi bersama. Hal ini terbukti tidak pernah ditemukan adanya perangkat dan pemancar milik IM2. Selain itu, imbuh dia, tidak pernah ada gangguan pada frekuensi 2,1 Ghz yang dialokasikan pada Indosat.
"Apalagi IM2 dan juga perusahaan internet service provider (ISP) lainnya yang menjual jasa internet, tidak butuh frekuensi melainkan hanya membutuhkan jaringan yang dimiliki Indosat," ungkapnya.
Dalil kelima, IM2 dapat menggunakan Jaringan bergerak seluler dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini didasarkan pada pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No 20 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Dalil keenam, PKS antara Indosat dan IM2 bukanlah perjanjian seolah-olah atau pura-pura untuk menyelubungi sesuatu yang jahat sebagaimana didalilkan JPU. Pasalnya, Indosat memiliki izin baik sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi internet atau ISP.
Dalil ketujuh, IM2 tidak perlu membayar up front fee dan BHP frekuensi sehingga tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Oleh karena IM2 bukanlah penyelenggara jaringan yang mengikuti lelang frekuensi 2,1 GHz, bahkan sampai pledoi ini dibacakan tidak pernah ada tagihan kepada IM2 untuk membayar BHP spektrum Frekuensi maupun up front fee.
Dalil kedelapan, PKS antara Indosat dan IM2 justru menguntungkan negara. Kerjasama antara Indosat dan IM2 mampu meningkatkan penetrasi internet dan menjangkau masyarakat di daerah tertinggal sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi.
"Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim membebaskan Indar dari dakwaan dan tuntutan hukum, karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Selain itu memohon hakim untuk menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi atas diri terdakwa," ungkap Luhut.
Sebelumnya, Indar Atmanto terlebih dahulu menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Indar menyatakan heran atau tidak mengerti kenapa ia didakwa korupsi padahal tidak menikmati keuntungan apapun selain haknya sebagai direktur IM2.
"Saya melihat JPU tidak memahami izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa telekomunikasi. Motif tuduhan tersebut sebenarnya hanya dicari-cari oleh JPU," ujar Indar.(fuz/jpnn)
Berkas pembelaan setebal 660 halaman itu dibacakan tim pengacara Indar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (13/6).
"Dalil pertama, jaksa telah gagal dalam membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan secara "diam-diam" yang cenderung menyeludupkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU dengan merubah unsur melawan hukum dari penggunaan bersama menjadi PKS (perjanjian kerjasama)," ungkap Luhut M Pangaribuan, pengacara Indar.
Penyeludupan secara diam-diam ini, kata Luhut, sudah melanggar Pasal 142 dan 144 KUHP. Karena itu, hakim harus menolak dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHP. Pasal itu menyatakan, hakim hanya dapat memutuskan suatu perkara hanya berdasarkan dan sesuai surat dakwaan.
Dalil ke dua, dakwaan jaksa itu sesat karena error in-persona. Sebab PKS antara Indosat dan IM2 adalah perbuatan korporasi dan bukan merupakan perbuatan pengurus, yakni Direktur Utama IM2 yang dalam hal ini Indar Atmanto.
Sedangkan untuk dalil ke tiga, Luhut menjelaskan, kerjasama antara Indosat dan IM2 adalah kerjasama berdasarkan hukum sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. "Mandat ini tegas dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain itu, kerjasama itu lazin dan umum dilakoni dalam industru telekomunikasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun serta tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku," ungkap Luhut.
Luhut menegaskan tidak ada penggunaan bersama frekuensi antara Indosat dan IM2 sebagai dalil yang keempat pembelaannya. Sebab, perjanjian itu hanya kerjasama penggunaan jaringan dan bukan penggunaan frekuensi bersama. Hal ini terbukti tidak pernah ditemukan adanya perangkat dan pemancar milik IM2. Selain itu, imbuh dia, tidak pernah ada gangguan pada frekuensi 2,1 Ghz yang dialokasikan pada Indosat.
"Apalagi IM2 dan juga perusahaan internet service provider (ISP) lainnya yang menjual jasa internet, tidak butuh frekuensi melainkan hanya membutuhkan jaringan yang dimiliki Indosat," ungkapnya.
Dalil kelima, IM2 dapat menggunakan Jaringan bergerak seluler dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini didasarkan pada pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No 20 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Dalil keenam, PKS antara Indosat dan IM2 bukanlah perjanjian seolah-olah atau pura-pura untuk menyelubungi sesuatu yang jahat sebagaimana didalilkan JPU. Pasalnya, Indosat memiliki izin baik sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi internet atau ISP.
Dalil ketujuh, IM2 tidak perlu membayar up front fee dan BHP frekuensi sehingga tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Oleh karena IM2 bukanlah penyelenggara jaringan yang mengikuti lelang frekuensi 2,1 GHz, bahkan sampai pledoi ini dibacakan tidak pernah ada tagihan kepada IM2 untuk membayar BHP spektrum Frekuensi maupun up front fee.
Dalil kedelapan, PKS antara Indosat dan IM2 justru menguntungkan negara. Kerjasama antara Indosat dan IM2 mampu meningkatkan penetrasi internet dan menjangkau masyarakat di daerah tertinggal sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi.
"Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim membebaskan Indar dari dakwaan dan tuntutan hukum, karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Selain itu memohon hakim untuk menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi atas diri terdakwa," ungkap Luhut.
Sebelumnya, Indar Atmanto terlebih dahulu menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Indar menyatakan heran atau tidak mengerti kenapa ia didakwa korupsi padahal tidak menikmati keuntungan apapun selain haknya sebagai direktur IM2.
"Saya melihat JPU tidak memahami izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa telekomunikasi. Motif tuduhan tersebut sebenarnya hanya dicari-cari oleh JPU," ujar Indar.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Ogah Berspekulasi Penahanan Tersangka Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi