jpnn.com - JAKARTA - Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menolak dengan tegas politisasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
BACA JUGA: XL Axiata Siapkan Jaringan Berkualitas Selama Pemilu 2024
"PATHI menolak dengan tegas dugaan politisasi putusan DKPP. PATHI berpendapat putusan DKPP berpotensi bias dan dipolitisir. Padahal Putusan DKPP itu hanya persoalan administrasi yang sama sekali tidak terkait moral atau etika," ujar Deklarator PATHI Yudo Prihartono dalam keterangannya, Rabu (7/2).
Menurut Yudo, putusan DKPP sebenarnya hanya terkait persoalan administrasi karena hanya terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak segera dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait syarat capres-cawapres.
BACA JUGA: Gerakan Rakyat Untuk Perubahan Siap Long March ke JIS Demi Pasangan AMIN
"Nah, terkait hal tersebut KPU mengirim surat edaran ke peserta pemilu untuk menindaklanjutinya, di mana Perubahan PKPU itu baru dilakukan pada 3 November 2023. Seharusnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan lagi karena Putusan MK yang final dan mengikat itu setara dengan UU Pemilu sebagai lex superior dan PKPU sebagai peraturan yang lebih rendah (legi inferior) harus tunduk dan mengikutinya," kata Yudo.
Yudo lebih lanjut menyebut PATHI mempertanyakan dasar dan logika hukum dari pihak-pihak yang diduga telah mempolitisasi putusan etik DKPP untuk membatalkan penetapan KPU atas tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024.
BACA JUGA: Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis
"Para paslon juga sudah melakukan kampanye dan tinggal menunggu hari pencoblosan, 14 Februari nanti. Nalar hukum tidak membenarkan suatu putusan etik memasuki ranah substansi dari penetapan KPU," ucapnya.
Yudo berharap Pemilu 2024 sebagai mekanisme yang disepakati dalam negara hukum yang berdemokrasi, jangan didelegitimasi dan didemoralisasi oleh pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil Pemilu 2024.
"Biarkan pada akhirnya rakyat yang akan menentukan siapa paslon pilihannya, itulah prinsip dan konsekuensi dari demokrasi," kata Yudo. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, Bawaslu Cuma Berkata Begini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang