Patroli Sahur Berujung Maut, Pemuda Kalimas Baru Surabaya Tewas Dikeroyok

Rabu, 28 April 2021 – 14:20 WIB
Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), pelaku pengeroyokan terhadap Zainal Fattah hingga meninggal dunia ditunjukkan saat konferensi pers, Rabu (28/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Zainal Fattah (25).

Tersangkan Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), tinggal di Jalan Kalimas Baru yang masih tetangga satu kampung dengan korban.

BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Novia jadi Pelajaran, Mengerikan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengeroyokan itu bermula saat kedua kelompok patroli sahur di wilayah Kalimas.

Kemudian terjadi gesekan. Salah satu kelompok mengadukan ke Fattah.

BACA JUGA: Sebelum Menyelam Bersama KRI Nanggala, Serda Diyut Menyampaikan Firasat Tak Enak

"Kelompok yang jumlahnya kecil kemudian mengadu kepada seniornya (korban, red). Saat Fattah mendatangi kelompok lain bermaksud meluruskan permasalahan, dia malah diteriaki maling," jelas dia.

Fattah tak sempat berlari, dia terjatuh dan menjadi bulan-bulanan para pemuda. Ditambah ada provokator yang memancing marah warga lain yang juga ikut memukuli korban.

"Yang memukuli Fattah ada tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi. Korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya," kata dia.

Mirisnya, usai korban dipukuli ponsel dan dompet berisi uang diambil oleh diduga pelaku.

Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban juga segera membuat laporan polisi.

Namun, selama lima hari menjalani perawan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.

Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.

"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ganis. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler