jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan SMA/SMK.
Imbasnya, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya harus melepaskan pengelolaan SMA/ SMK, disisi lain mendapatkan hak kelola pendidikan anak usia dini (Paud).
BACA JUGA: Pemkab Simalungun Rampungkan Penyaluran 32.868 KIP
Untuk persiapan pengelolaan PAUD, Dispendik Surabaya mulai memperbarui pengisian Data Pokok Kependidikan (Dapodik) dan Profil PAUD.
Kasi TK dan PAUD Dispendik Surabaya, Hari Joko Susilo mengatakan, pengisian aplikasi manajemen Dapodik PAUD adalah salah satu dari paket aplikasi Dapodik PAUD-Diknas.
BACA JUGA: Guru Bakal Dilarang Beri PR ke Siswa
“Aplikasi ini berfungsi sebagai pelayanan informasi bagi setiap stakeholder PAUD,” katanya, Senin (10/10).
Hal itu bermanfaat untuk para pimpinan, dinas pendidikan, dan lembaga dalam menganalisis berbagai bentuk rekapitulasi mengenai satuan pendidikan, sarana prasarana, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan secara nasional dan berjenjang sampai level satuan pendidikan.
BACA JUGA: Waahh.. di Sini Krisis Guru Agama Islam
“Selain Dapodik PAUD lembaga juga sekalian mengisi profil PAUD yang telah disediakan Dispendik,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan mengatakan, pendataan ini difungsikan pula untuk memperbaiki administrasi PAUD di Surabaya.
Yang selama ini PAUD dikelola oleh provinsi, sekarang diserahkan ke pemkot memberi kesempatan pemkot untuk memperbaiki pendataan dan administrasi.
“Ini juga untuk mensejahterakan guru PAUD.Ya kita tahulah gaji guru PAUD sangat kecil, makanya nantinya mereka akan mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapat,” pungkas dia. (han/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Integrasi Riset Nasional Sektor Kelautan
Redaktur : Tim Redaksi