Paul Finsen Mayor Hadir, Puluhan Karyawan PT Perindo Sorong Selamat Dari Ancaman PHK

Kamis, 07 November 2024 – 00:03 WIB
Kehadiran Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor di Kota Sorong dinilai sebagai solusi bagi puluhan karyawan PT Perindo Sorong. Foto: source for jpnn

jpnn.com, PAPUA BARAT DAYA - Kehadiran Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) di Kota Sorong dinilai sebagai solusi bagi puluhan karyawan PT Perindo Sorong.

Sebab, setelah bertatap muka dengan PFM, mereka terselamatkan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen.

BACA JUGA: Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi

Sebelumnya, ditengah kunjungan kerja PFM ditemui sekitar 60 karyawan perusahaan dibawah naungan BUMN ini guna menyampaikan aspirasi soal ancaman tersebut. Tidak pakai lama, PFM langsung mengambil tindakan dengan melakukan komunikasi dengan pihak manajemen PT Perindo Sorong, alhasil menemui titik temu.

"Saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai Senator, yang mana mengutamakan kepentingan masyarakat terutama masyarakat adat Papua. Sebagaimana tagline saya "Bersuara dan Bertindak Bagi Kaum Tak Bersuara"," ucap PFM kepada media.

BACA JUGA: Paul Finsen Mayor Bantah Yorrys Raweyai Didukung Seluruh Senator Papua untuk Pimpin DPD

Perlu diketahui rata-rata karyawan PT. Perindo Sorong yang sebelumnya terancam PHK adalah 70% masyarakat asli Papua Barat Daya. Sehingga hal inilah menjadi spirit PFM yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya ini perjuangkan aspirasi tersebut.

Dimana ia menilaj jika hal itu terjadi maka PT Perindo Sorong bersikap menabrak UU Otsus Papua serta hak Orang Asli Papua (OAP).

BACA JUGA: MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

"Tugas saya sebagai Pejabat Tinggi Negara mengawasi, mengevaluasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk memproteksi kebijakan pusat ke daerah maupun sebaliknya. Apalagi menyangkut dengan hak-hak masyarakat adat Papua. Jika benar-benar ( PHK) ini dilakukan artinya satu kesalahan besar dan tidak berkeadilan, saya menolak sikap pimpinan PT Perindo dan akan menyurati pimpinan BUMN tersebut untuk dilakukan klarifikasi dan koordinasi" tegasnya.

Ia jg menambahkan, bahwa sesuai dengan perintah UU Otsus Papua itu jelas tentang syari'at Adat atau Hukum Adat Papua. Sehingga tidak bisa sewenang-wenang kebijakan Pemerintah Pusat maupun BUMN diterapkan di Tanah Papua.

"Semuanya wajib diproteksi dan dikoreksi agar tidak melanggar HAM atau hak mendapatkan penghidupan yang layak dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak," tuturnya.

Di Tanah Papua sendiri angka pengangguran sangat tinggi, ditambah tingkat kriminalitas sangat besar akibat dari jumlah pengangguran terus meningkat.

"Makanya jangan lagi dilakukan PHK kepada pekerja-pekerja dan atau karyawan BUMN di Tanah Papua itu menjadi catatan penting untuk Pemerintah Pusat dan juga kepada BUMN-BUMN yang beroperasi di Tanah Papua. Ingat ini wilayah Otonomi Khusus maka berlaku khusus. Tidak boleh disamakan dengan daerah lain yang hanya otonomi daerah, maka wajib menghormati hak hidup penduduk di wilayah otonomi khusus," tukas PFM.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler