jpnn.com - ACEH UTARA - Oknum polisi berpangkat brigadir berinisial S (31) dibekuk petugas Polres Aceh Utara.
Oknum tersebut kepergok memasok sabu seberat 0,15 gram kepada M (20) asal Desa Cot Murong, Baktiya Barat, yang merupakan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, dalam kasus nakoba, Senin (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Tabrak Mobil, Gusnaneti Tewas
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi kepada Rakyat Aceh (grup JPNN), Rabu (15/4), menyebutkan, Brigadir S personel dari Polda Aceh yang bertugas sebagai pengamanan ExxonMobil, di Pos Landing, Lhoksukon.
Kasus ini, kata Achmadi, masih dikembangkan termasuk bagaimana cara M memesan barang haram tersebut kepada oknum polisi ini.
BACA JUGA: PSK Cantik Itu Dibunuh Hanya Gara-gara Bau Badan
Terkuaknya kasus ini, sambung Achmadi, berawal ketika seseorang (yang kemudian diketahui adalah Brigadir S) menitipkan rokok untuk M yang berada di rutan tersebut melalui petugas rutan pada Senin malam (13/4). Tak berselang lama, sang penitip langsung pulang.
Seperti biasa, setiap ada titipan dari keluarga dan teman tahanan maupun napi, maka petugas akan memeriksa barang bawaan tersebut. Petugas kemudian memeriksa titipan Brigadir S, dan ternyata teradapat sebungkus sabu seberat 0,15 gram yang terselip dalam bungkusan rokok.
BACA JUGA: Kekasih Selingkuh, si Cowok Gantung Diri
“Setelah mengetahui adanya sabu, petugas rutan langsung menghubungi pihak kita. Dari hasil pengembangan, maka diketahui yang memasok barang tersebut adalah Brigadir S. Pada pagi hari (Selasa pagi) Brigadir S, langsung ditangkap di posnya,” kata AKBP Achmadi.
Dari hasil tes urine, M dan oknum polisi tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Keduanya kini telah ditahan di sel jeruji besi Polres Aceh Utara untuk pengembangan lebih lanjut. (zub/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Saldo Tabungan Berkurang Rp 350 Juta
Redaktur : Tim Redaksi