jpnn.com, JAKARTA - Jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriah pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sektor formal.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh sektor formal paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA: Posko Kemnaker Terima 776 Laporan Terkait THR 2021, Ini Perinciannya...
Ketua Umum PB HMI Abdul Muis mengatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja.
"PB HMI mendukung kebijakan tersebut," ujar Abdul Muis melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/5).
BACA JUGA: KKB Papua Ancam Warga Jawa
Dia lantas menyoroti ikhwal adanya pro kontra setelah kebijakan Surat Edaran tentang Pemberian THR Keagamaan ini dikeluarkan. Seperti lemahnya pengawasan pemberian THR oleh perusahaan di lapangan, serta terjadinya potensi pemberian THR dengan cara dicicil.
"Namun itu semua tidak mengenyampingkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR dan PB HMI akan ikut memantau hal tersebut," ungkap Muis.
Dijelaskan Muis, saat ini ekonomi Indonesia masih terjebak dalam resesi sejak kuartal II tahun 2020 yg lalu. Hingga kini berdasarkan asumsi dari para pengamat, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran minus satu persen pada kuartal I tahun 2021 belum lagi banyak pengusaha yang kesulitan membayar pinjaman ke bank.
"Tentunya pemerintah harus memberikan sejumlah insentif kepada pengusaha agar dapat memperbaiki omzet mereka yang anjlok akibat adanya pandemi Covid-19," kata dia.
"Memang setiap kebijakan yang dikeluarkan tentu tidak dapat memuaskan semua pihak, namun Surat Edaran ini merupakan bentuk kepastian dari pemberian THR keagamaan jelang Idulfitri 1442 Hijriah," katanya. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti