Ini pertama kalinya badan kependudukan PBB merilis laporan tahunan secara eksplisit yang menggambarkan keluarga berencana sebagai bagian hak asasi manusia.
Menurut AP (15/11), laporan yang dikeluarkan PBB tidak mengikat dan tidak berpengaruh pada hukum nasional. PBB secara tegas menyatakan hambatan hukum, budaya dan keuangan untuk mengakses kontrasepsi serta langkah-langkah perencanaan keluarga lain adalah pelanggaran hak-hak perempuan.
Lembaga ini juga berupaya meningkatkan dana tambahan bagi program keluarga berencana dengan tambahan USD4,1 miliar pertahun. Dengan tambahan itu diharapkan terhimpun dana sebesar USD11,3 miliar per tahun dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan balita yang baru lahir di negara-negara miskin. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Indonesia Habiskan 230 Miliar Batang Rokok
Redaktur : Tim Redaksi