JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Keputusan ini diambil setelah penyelenggara Pemilu itu menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3). Ia mengatakan alasan KPU meloloskan PBB karena berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Kamis (7/3) lalu.
Husni mengatakan pihaknya tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) meskipun dimungkinkan KPU menempuh jalur tersebut. "Jika bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT TUN Arif Nurdu'a (ketua), Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo yang berstatus anggota memutuskan mencabut Keputusan KPU No 5 tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikas faktual partai politik. Selain mencabut keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan menerbitkan Surat Keputusan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah surat keputusan verifikasi faktual. "Dalam putusan baru ini, KPU harus mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta pemilu 2014," kata Arif pada saat sidang pembacaan putusan, Kamis (7/3) lalu.
Sebenarnya, KPU punya waktu 7 hari kerja melakukan kasasi sejak pembacaan putusan PT TUN. Hari ini merupakan hari terakhir dan KPU memilih untuk meloloskan partai yang didirikan Yusril Ihza Mahendra itu. (awa/jpnn)
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3). Ia mengatakan alasan KPU meloloskan PBB karena berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Kamis (7/3) lalu.
Husni mengatakan pihaknya tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) meskipun dimungkinkan KPU menempuh jalur tersebut. "Jika bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT TUN Arif Nurdu'a (ketua), Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo yang berstatus anggota memutuskan mencabut Keputusan KPU No 5 tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikas faktual partai politik. Selain mencabut keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan menerbitkan Surat Keputusan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah surat keputusan verifikasi faktual. "Dalam putusan baru ini, KPU harus mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta pemilu 2014," kata Arif pada saat sidang pembacaan putusan, Kamis (7/3) lalu.
Sebenarnya, KPU punya waktu 7 hari kerja melakukan kasasi sejak pembacaan putusan PT TUN. Hari ini merupakan hari terakhir dan KPU memilih untuk meloloskan partai yang didirikan Yusril Ihza Mahendra itu. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta Sangat Terbuka Berpasangan
Redaktur : Tim Redaksi