JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, menyatakan keberatan atas keputusan rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena selain tidak meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2014, KPU juga dinilai telah melegalkan kecurangan yang terjadi selama proses verifikasi faktual berlangsung.
"Kehadiran kami ke Bawaslu untuk mempertegas, bahwa PBB keberatan hasil verifikasi faktual KPU. Kami menduga telah terjadi kecurangan. Kami tahu banyak parpol yang tidak berkantor di ibukota provinsi, tapi tetap diloloskan. Karena kita menginginkan ada cara-cara yang fair dalam melakukan verifikasi,” kata MS Kaban di Jakarta, Kamis (10/1).
Karena itu, Kaban meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut. Selain itu, Kaban juga ingin mendengar secara langsung komitmen komisioner Bawaslu dalam menyikapi keputusan KPU.
"Kita harapkan Bawaslu adil menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Langkah ini perlu, agar tidak ada keraguan dari parpol, mengingat tugas dan tanggungjawab Bawaslu sebagai pengawas pelaksana Pemilu," ujarnya.
Selain ke Bawaslu, PBB juga mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menyampaikan gugatan resmi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.(gir/jpnn)
"Kehadiran kami ke Bawaslu untuk mempertegas, bahwa PBB keberatan hasil verifikasi faktual KPU. Kami menduga telah terjadi kecurangan. Kami tahu banyak parpol yang tidak berkantor di ibukota provinsi, tapi tetap diloloskan. Karena kita menginginkan ada cara-cara yang fair dalam melakukan verifikasi,” kata MS Kaban di Jakarta, Kamis (10/1).
Karena itu, Kaban meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut. Selain itu, Kaban juga ingin mendengar secara langsung komitmen komisioner Bawaslu dalam menyikapi keputusan KPU.
"Kita harapkan Bawaslu adil menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Langkah ini perlu, agar tidak ada keraguan dari parpol, mengingat tugas dan tanggungjawab Bawaslu sebagai pengawas pelaksana Pemilu," ujarnya.
Selain ke Bawaslu, PBB juga mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menyampaikan gugatan resmi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikah Siri, Politisi PKS Di-PAW
Redaktur : Tim Redaksi