PBB menilai Australia telah melanggar ketentuan HAM dengan memenjarakan dua remaja seumur hidup pada tahun 1988 tanpa kemungkinan mendapatkan pembebasan bersyarat sama sekali.

 

BACA JUGA: Kelas Menengah di Pinggiran Melbourne Tak Mampu Beli Makanan dan Bayar Listrik

Komite Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan temuannya dalam menanggapi keluhan yang diajukan oleh dua orang yang telah berada di penjara selama 26 tahun. PBB mengatakan pasangan, yang kini berusia 40-an harus diberikan kemungkinan untuk meminta pembebasan bersyarat dan mengatakan hukuman seumur hidup bagi anak-anak tanpa kemungkinan pembebasan itu "kejam dan tidak manusiawi". Kedua warga Australia itu dihukum pada tahun 1988 dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis berusia 20 tahun, Janine Balding ketika mereka berusia 14 dan 16. Balding diculik oleh lima remaja yang menodongkan pisau dari sebuah tempat parkir di stasiun kereta.  Korban kemudian diperkosa dan dilemparkan ke danau. Kuasa hukum senior dari lembaga Human Rights Law Centre, Ruth Barson, mengatakan sanksi hukum yang diterima kedua remaja itu sangat tidak masuk akal karena sama saja dengan memenjarakan kedua anak itu dan membuang kuncinya. "Pada saat ini, hukum mengatakan bahwa mereka hanya diperbolehkan untuk diberikan pembebasan jika mereka tidak mampu lagi menjalani hukuman atau sudah menjelang kematian mereka," katanya. "Komite Hak Asasi Manusia menemukan bahwa itu bukan sebuah keputusan hukum yang tulus dan bukan sebuah sanksi hukum yang memenuhi ketentuan hak asasi bagi seseorang yang melakukan kejahatan ketika masih berusia anak-anak. "Bob Carr, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Utama, memperkenalkan aturan yang menyatakan dirinya menginginkan, lewat-kata-katanya yang berbunyi 'ingin membeton mereka di selnya'. Komite HAM PBB menilai itu sebagai pelanggaran HAM. Dalam laporannya juga, Komite HAM PBB mengatakan Hakim Peter Newman berkomentara mengenai sulitnya tugas yang harus dia laksanakan 'mengingat kedua pelaku merupakan remaja belia' ketika dirinya harus menjatuhkan sanksi hukum penjara seumur hidup bagi kedua remaja tersebut ketika itu. Meskipun usia mereka masih tergolong anak-anak, namun menurut Hakim Newman menilai kejahatan yang dilakukan oleh keduanya sangat keji dan kemudian memutuskan sanksi dengan menyatakan ' tidak ada satupun dari pelaku yang melakukan kejahatan semacam ini pantas dibebaskan," Namun Komite HAM PBB berpendapat aturan yang berlaku pada tahun 1990  itu tidak mempertimbangkan usia pelaku dan itu bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Perth Ciptakan Baju Anti-Matahari

Berita Terkait