PD Terima Apapun Hasil Gugatan MD3

Senin, 01 September 2014 – 05:02 WIB

JAKARTA - Perseteruan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dengan koalisi pendukung Jokowi-Jusuf Kalla terus berlanjut di tingkat parlemen, khususnya dengan munculnya Undang-Undang MPR, DPR,DPD,dan DPRD (UU MD3) yang kini sedang dijudicial review oleh PDIP dan sejumlah elemen masyarakat.
    
Salah satu poin yang diperdebatkan adalah soal posisi Ketua DPR RI yang didasari pemilihan dan bukan berdasar pemenang pemilu.
    
Bagi Partai Demokrat, apapun hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan uji materi UU MD3 itu akan diterima dengan tangan terbuka. “Apapun yang terbaik hasil MK kami terima,” kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP PD Melani Leimena Suharli, usai menghadiri acara Reuni Akbar dan Halal bi Halal Al-Amin Universal di Jakarta, Minggu (31/8).
    
Menurutnya, dengan duduk di urutan keempat pemenang Pemilu Legislatif 2014, maka Demokrat tetap akan mendapatkan kursi pimpinan di DPR RI. “Namun jika gugatan atas UU MD3 itu ditolak oleh MK, kami juga siap untuk melakukan proses pemilihan,” jelasnya.
    
Meski begitu, lanjut Melani, posisi partainya akan berada di luar pemerintahan Jokowi-JK. “Kami akan berada di luar untuk menjadi penyeimbang dan mitra kritis di parlemen,” tegas wanita yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI ini.
    
Sementara di tempat berbeda, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 meminta panitia khusus (pansus) menunda pembahasan dan pengesahan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR RI. Pasalnya UU MD3 sebagai induk dari tatib masih bermasalah dan sedang dalam gugatan di MK.
    
"Kami pernah mengusulkan untuk tidak menargetkan tatib ini karena isi UU MD3 nya sendiri tersandera dampak Pilpres 2014. Isinya juga tidak mendongkrak demokrasi dalam parlemen," ujar salah satu anggota koalisi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofriandi, dalam rilisnya di Jakarta, yang diterima kemarin.
    
Ronald menyarankan agar Pansus Tatib yang telah disahkan 26 Agustus 2014 lalu hanya membuat rancangan tatib yang akan menjadi acuan bagi pengesahannya di periode mendatang.

"Kalau periode sekarang ingin mengantisipasi stagnasi, kewajiban mereka hanya sebatas menyusun. Kalau ngotot ingin mensahkan, bisa terjadi pemberontakan," cetusnya.
    
Pemberontakan yang dimaksud Ronald mengacu pada pengalaman tahun lalu saat Fraksi Partai Gerindra dan Hanura sebagai partai baru yang tidak terlibat dalam penyusunan tatib. Akibatnya ketika kedua fraksi tidak dilibatkan dalam Badan Kehormatan DPR, keduanya juga menolak setiap keputusan BK terkait anggota fraksi mereka.
    
Ke depan, terangnya, hal yang sama bisa terjadi mengingat adanya partai NasDem sebagai partai baru. (indopos)

BACA JUGA: Jokowi Mengaku Memenangi Pilpres Karena Disebut Sinting Oleh Fahri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Hati Jokowi, PKB Bisa Kalahkan Golkar di Pemilu 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler