PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP

Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:12 WIB
JAKARTA – PDI Perjuangan menolak keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis online sebagai instrumen verifikasi persyaratan partai politik untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu 2014.

“PDI Perjuangan menegaskan bahwa Sipol KPU adalah illegal yang berarti tidak memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, didampingi pakar Information Technology dari PDI Perjuangan, kepada wartawan, Jumat (19/10), di gedung parlemen, di Jakarta.

Arif menegaskan, PDI Perjuangan merasa prihatin dengan cara kerja Sipol yang tidak mampu membuat data lengkap dan akurat, berbeda dengan dokumen fisik yang telah disediakan PDI Perjuangan kepada KPU.

Karenanya, PDI Perjuangan mendesak KPU agar dalam verifikasi parpol hanya menggunakan seluruh dokumen partai yang secara fisik telah diserahkan kepada KPU.

“Dokumen tersebut adalah bukti satu-satunya yang sah dalam rangka verifikasi administratif yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.             

Ia menegaskan, penerapan Sipol KPU yang merupakan program kerjasama dengan pihak asing, International Foundation for Electoral Systems (IFES), jelas inkonstitusional. Selain itu, juga merusak kemandirian, melemahkan integritas dan melanggar etika, serta mencoreng wajah Indonesia sebagai bangsa berdaulat. 

Menurutnya, penerapan Sipol jelas-jelas memberi pintu bagi masuknya intervensi asing dalam kepemiluan Indonesia.

“Sementara terbukti pada pemilu 2009, sistem berbasis teknologi informasi tersebut telah dimanipulasi menjadi alat kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Karena itulah PDI Perjuangan menolak keras penggunaan Sipol,” katanya.

“Dalam hal Sipol proyek kerjasama dengan IFES tetap dipaksakan, maka PDI Perjuangan akan mengadukannya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” sambung Arif.

PDI Perjuangan meminta DKPP menyelidiki dan mengusut tuntas masalah tersebut. Selain itu kepada Bawaslu dan jajarannya diminta jangan berdiam diri terhadap adanya indikasi kuat pelanggaran etika sekaligus pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU.

Bahkan, Arif menegaskan, Komisi II DPR akan meminta pertanggungjawaban KPU dalam hal ini. “Kita dorong Komisi II meminta pertanggungjawaban penggunaan Sipol yang illegal ini,” tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS-PPP Bakal Usung Pangdam Mulawarman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler