PDIP Anggap KPK Belum Maksimal di 2012

Minggu, 30 Desember 2012 – 15:41 WIB
JAKARTA - PDI Perjuangan memersoalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus korupsi di 2012. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan mengatakan, tren pemberantasan korupsi 2012 memang seakan-akan KPK saja yang jalan.

Namun, ia menegaskan, KPK belum maksimal dalam pemberantasan korupsi. "KPK belum maksimal. Harusnya dengan segala kewenangan, seyogyanya bisa lebih baik lagi. Walaupun dalam sisi lain, kami di Komisi III, paling tidak kami tidak salah memilih empat pimpinan KPK yang ada sekarang ini," kata Trimedya dalam konfrensi pers catatan akhir tahun 2012, Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan PDI Perjuangan, Minggu (30/12), di Jakarta.

Hadir juga Ketua Departemen Hukum PDI Perjuangan  Junimart Girsang dan Ketua Departemen HAM PDI Perjuangan Agung Putri.Trimedya mengatakan, publik kaget saat Komisi III memilih Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Namun, katanya, bagi PDI Perjuangan dan Komisi III ada kepuasan dengan kinerja KPK walau untuk menuntaskan kasus Century, Hambalang  belum bisa terwujud.

Ia mencontohkan, dalam kasus Century yang dijadikan tersangka tidak cukup penting. Sehingga dia melihaat, ada kesan KPK sekedar memenuhi janji ke Komisi III bahwa kasus Bank Century ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan bisa menetapkan dua tersangka. "Harapan pada 2013 nanti, aktor utama kasus Bank Century bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata dia.

Pun demikian dengan kasus Hambalang,  Trimedya berharap bisa diungkap seluas-luasnya. "Termasuk kasus dunia perminyakan, pertambangan yang sampai sekarang belum disentuh KPK. "Itu bagian yang harus disenuh kpk. Termasuk perpajakan karena banyak dugaan keurgian negara cukup berat," ujarnya.

Di sisi lain, Trimedya mengatakan bahwa untuk kepolisian dan kejaksaan dalam memberangus korupsi juga kurang serius. Apalagi, tegasnya, bila bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan. "Ketika bersentuhan proses kepentingan kekuasaan, dua penegak hukum ini lemah," kata anggota Komisi III DPR itu.

Dicontohkan dia, kasus Andi Nurpati, kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sampai sekarang ini tidak jelas. "Berkas kasus Menkes SF, bolak balik, atau istilahnya masih digoreng-goreng, P-19 terus. Tidak ada kesungguhan usut kasus yang  bersinggungan dengan kekuasaan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sportifitas Dahlan Iskan Layak Diteladani

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler