PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan

Selasa, 25 Juni 2019 – 16:44 WIB
Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira (kanan) saat diskusi dalam diskusi “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?” di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan sekarang ini sudah tidak ada relevansinya lagi mewacanakan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Andreas menjelaskan secara substansi, UU MD3 sudah tidak perlu lagi ada perubahan.

“Kalau sekarang bicara lagi soal ada wacana perubahan, menurut saya tidak ada relevansinya lagi,” ungkap Andreas dalam diskusi “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?” di Media Center Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Bocoran Mbak Puan soal Kondisi Internal PDIP Jelang Kongres V

Andreas berpendapat mungkin saja ada hal-hal kecil seperti pada kalimat-kalimat yang berkaitan dengan judul maupun kalimat politik akomodatif yang disepakati saat terjadinya kesepakatan revisi kedua UU MD3 ini beberapa waktu lalu. Selain itu, kata Andreas, bisa juga menghilang kalimat “hanya berlaku sampai 2014” pada beberapa pasal di UU MD3.

BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya

BACA JUGA: DPR Tagih Rencana Pemerintah soal Pemindahan Ibu Kota

“Kalau mau UU ini berlaku lebih lama, kalimat-kalimat seperti itu yang ada di pasal-pasal itu dihilangkan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu menyatakan sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan revisi UU MD3. Menurut Andreas, masih banyak agenda lain yang tidak kalah penting di Badan Legislasi (Baleg) DPR maupun di komisi-komisi yang ada di parlemen. Tidak hanya sampai di situ, Andreas berpandangan rakyat juga sudah bosan dengan DPR yang hanya melakukan revisi UU yang terkait dengan internal mereka saja.

BACA JUGA: PDIP Isyaratkan Pengin Jatah Paling Besar di Kabinet Jokowi - Maruf

“Rakyat bosan dengan DPR kalau DPR hanya bicara soal urusan DPR,” katanya.

Menurut Andreas, lebih baik bicara soal UU atau bidang legislasi yang benar-benar menyangkut substansi serta kepentingan rakyat Indonesia. Dia mencontohkan di Komisi I DPR misalnya, masih banyak hal dan UU yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. “Seperti soal perlindungan data pribadi, dan Undang-Undang Penyiaran,” tegas Andreas.

Menurut dia, hal penting seperti inilah yang harus diselesaikan dalam sisa waktu masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini. “Ketimbang harus bicara dari kita (DPR) untuk kita (DPR), dan berdebat, berputar-putar terkait hal yang menurut saya tidak substantif. Jadi, tidak relevan untuk melakukan revisi terhadap UU MD3 saat ini,” ungkap Andreas.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, memang ada urgensi untuk merevisi UU MD3. Hanya saja, kata Supratman, urgensi revisi itu bukan soal materi dari UU MD3 tersebut. Melaikan judul dari UU MD3 yang ada sekarang ini.

“Judul di UU itu masih UU MPR, DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten. Padahal khusus untuk DPRD provinsi dan kabupaten sudah tidak diatur di dalam UU MD3 karena sudah ada UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Supratman dalam kesempatan tersebut.

Oleh karena itu, Supratman mengatakan, kalaupun ada revisi nanti maka hanya sekadar menghilangkan norma yang berkaitan dengan judul, maupun norma-norma DPRD. “Saya rasa itu yang paling penting,” tegas politikus Partai Gerindra, itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Banggakan Spirit Kader Banteng di Daerah Asal Bu Fatmawati


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler