JAKARTA --Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat kepada Anggota DPR 2004-2009 untuk pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Pertama kita mengapresiasi kinerja KPK dalam menetapkan MSG sebagai tersangka. Karena bagi kami agak sulit di pertanggungjawabkan secara hukum, jika 26 Anggota DPR menerima cek pelawat tapi tidak ada pemberinya. Itu duit dari setan atau apa," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedia Panjaitan, dihubungi JPNN, Kamis (26/1), di Jakarta.
Dia menegaskan, selama ini Pimpinan KPK yang lama agak sulit menetapkan Miranda sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu bisa jadi bukan karena faktor hukum. Tetapi lebih kepada faktor politik.
Dengan penetapan Miranda sebagai tersangka oleh Pimpinan KPK sekarang, Trimedia berharap itu menjadi titik awal KPK membongkar kasus korupsi besar lainnya. Menurutnya, pada saat fit and propert Calon Pimpinan KPK di Komisi III beberapa waktu lalu, DPR meminta untuk bisa membongkar lima kasus korupsi besar. Yakni mega skandal Bank Century, Cek Pelawat."Dimana ada penerima tapi tidak ada pemberinya," tegas Trimedia.
Kemudian, kasus Wisma Atlet Jakabaring, kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor serta kasus mafia pajak. Nah, ia mengatakan, mudah-mudahan ini awal KPK membuka mega skandal kasus korupsi yang selama ini kental nuansa politiknya. "Kita dukung penuh langkah Abraham," ungkap Anggota Komisi III DPR, itu.
Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka. MSG dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kejutan di KPK Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi