PDIP Dukung KY Periksa Hakim Tengku Oyong Cs

Sabtu, 04 Maret 2023 – 13:14 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Langkah Komisi Yudisial untuk melakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di luar kewenangannya itu didukung oleh PDI Perjuangan," kata Hasto sesuai mengikuti Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3).

BACA JUGA: Didik Demokrat Sindir Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu 2024

Dalam sambutannya di hadapan ribuan kader PDIP dalam Sicita, Hasto menyinggung terdapat kekuatan besar di balik putusan penundaan pemilu.

Saat dikonfirmasi kepada Hasto mengenai kekuatan besar itu, doktor ilmu pertahanan Universitas Pertahanan RI itu menyatakan dorongan itu justru dikalahkan oleh kehendak rakyat.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut Penundaan Pemilu Sudah Tepat, Indonesia Masih Butuh Jokowi

"Kekuatan yang menolak ternyata lebih besar dibandingkan daripada kekuatan besar itu. Jadi, kekuatan besar, kekuatan mahadahsyat, adalah kekuatan rakyat yang telah disuarakan oleh para pakar hukum, ahi tata negara yang mengatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan," jelas dia.

Politisi asal Yogyakarta itu juga menyampaikan kekuatan besar di balik putusan itu hanya mereka yang tidak memiliki kesadaran politik tetapi menggunakan jalan pintas lewat hukum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Bikin Geger, DPR dan APKASI Bereaksi, Polri Disiagakan

Di sisi lain, lanjut Hasto, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) seharusnya berpolitik dengan pemahaman hukum yang didasari dengan konstitusi negara.

"Konstitusi mengatakan bahwa pemilu dilksanakan lima tahun. Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK, SD, memerlukan syarat. Dengan demikian ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi kriteria partai politik ikut pemilu sangat disesalkan PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami Partai Prima," jelas dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan hingga Juli 2025.

Putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023). (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Penundaan Pengumuman PPPK Berpengaruh pada Gaji dan THR? Nasib 65.954 Guru Belum Jelas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler