PDIP Hormati Gugatan Perindo ke MK Demi Jusuf Kalla

Kamis, 12 Juli 2018 – 18:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Andreas Pareira menghormati gugatan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres).

Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan permohonan pengujian penjelasan pasal 169 huruf N Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.

BACA JUGA: JK Sedang Merayu Anies Maju di Pilpres 2019?

“Ya kami menghormati proses, prosedur yang ada,” kata Andreas di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/7).

Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara yang mempunyai kepentingan langsung dengan persoalan yang ada di dalam undang-undang untuk mengajukan peninjauan kembali atau uji materi di MK.

BACA JUGA: Semoga Konsisten Dukung Jokowi Siapa pun Cawapres Pilihannya

“Oleh karena itu, tunggu hasilnya. Ini juga capres dan cawapres ini juga belum keputusan final,” ungkapnya.

Dia yakin bahwa ini merupakan upaya semua pihak yang mempunyai kepentingan dan keinginan terkait Jusuf Kalla berduet lagi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tegas dia, PDI Perjuangan tidak mendorong Perindo melakukan gugatan tersebut. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jusuf Kalla-Anies Berpasangan? Peluang Menangnya Kecil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Heran Ada Upaya Jauhkan Jokowi dari PDIP, Ini Sebabnya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jusuf Kalla   Perindo   PDIP  

Terpopuler