PDIP Ingin Tetap Lulusan SMA

Syarat Capres-Cawapres dalam RUU Pilpres

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 05:02 WIB
JAKARTA - PDIP bakal mempertahankan persyaratan capres dan cawapres sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menginginkan proses revisi terhadap RUU Pilpres tidak mengutak-atik poin tersebut. "Syarat-syarat itu saya kira sudah cukup," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (3/8).
 
Tjahjo mencontohkan syarat capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Begitu juga syarat berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lainnya yang sederajat.
 
Menurut Tjahjo, semua syarat itu masih relevan untuk dipertahankan. "Syarat-syarat yang lain, tidak perlu UU mengaturnya secara detail. Biar saja rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan siapa pemimpinnya melalui pilpres langsung," tutur Tjahjo. Draf revisi RUU Pilpres sendiri saat ini tengah disiapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
Menurut Tjahjo, kualifikasi kepemimpinan nasional harus lebih diukur dari aspek ideologi serta pemahaman terhadap persoalan bangsa dan negara. Secara geopolitik, terang dia, posisi Indonesia sangat strategis dan menjadi ajang pertarungan kepentingan global. "Karena itu, diperlukan kepemimpinan yang kuat, yang tidak mudah tunduk pada kepentingan asing," tegas anggota Komisi I DPR tersebut.
 
Tjahjo menyampaikan, dalam realitas sekarang, Indonesia justru semakin masuk dalam jebakan suplai pangan global. Indonesia juga semakin tidak berdaulat di bidang politik. Pada prinsipnya, imbuh dia, pemimpin nasional mendatang harus mampu menolak kepentingan bisnis maupun kepentingan untuk sekadar mempertahankan kekuasaan. "Jadi, kualifikasi capres lebih memenuhi persyaratan konstitusi," tandas Tjahjo. (pri/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rhoma Irama Merasa Jalankan Peran Ulama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler