jpnn.com, JAKARTA - Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono bakal mengajukan permohonan gugatan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu terkait dengan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PTUN soal dugaan perbuatan melawan hukum karena lembaga penyelenggara pemilu itu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024.
BACA JUGA: Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
Gugatan PDIP ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024, terdaftar dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Kami akan masuk sebagai Pihak Ketiga dan/atau Penggugat/Tergugat Intervensi dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terkait gugatan PDIP terhadap KPU," ujar Arief melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/4).
BACA JUGA: Ingin Selamatkan Demokrasi, PDIP Bakal Menggugat Kecurangan Pemilu ke PTUN
Melalui gugatan intervensi itu, Arief Poyuono Cs bakal meminta PTUN Jakarta membatalkan gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran yang dianggap melanggar prosedur tata usaha negara karena tidak merubah PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Harus dibatalkan karena putusan MK terkait PHPU pilpres 2024 sudah menyatakan bahwa pencalonan Gibran yang diterima oleh KPU tanpa merubah PKPU 19/2023 adalah sah dan tidak melanggar UU dan hukum tata usaha negara," tutur Arief.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
Sebagai warga negara, Arief juga merasa punya kewajiban untuk melakukan intervensi terkait gugatan PDIP terhadap KPU.
"Kami juga ingin agar hukum jangan dijadikan main-main oleh PDIP, hanya karena untuk kepentingan parpol dan golongan saja. Sebab aneh, kenapa gugatan ke PTUN tidak dilakukan sejak pendaftaran Gibran diterima oleh KPU," ucap Arief.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam