PDIP Optimistis Bisa Tempatkan Kader di Kursi Ketua DPR

Yakin MK Kabulkan Gugatan atas UU MD3

Rabu, 13 Agustus 2014 – 15:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru seolah membuyarkan harapan PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif (pileg) untuk memiliki kader sebagai Ketua DPR RI. Pasalnya, UU MD3 baru telah merevisi ketentuan dari UU sebelumnya yang mengatur bahwa partai pemenang pileg secara otomatis berhak menempatkan kadernya sebagai ketua di lembaga legislatif.

Karenanya, PDIP saat ini tengah menunggu putusan hasil uji materi atas UU MD baru di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita optimistis menang di MK,” kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo usai pembukaan acara pemantapan, tes dan wawancara bagi caleg terpilih PDIP yang duduk di DPRD di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

BACA JUGA: PDIP Larang Kader di Pimpinan DPRD Nyalon Pilkada

Tjahjo menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan empat kader untuk duduk sebagai Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, serta Ketua Fraksi PDIP di DPR maupun MPR. Menurutnya, PDIP saat 2004 dan 2009 juga mendukung partai pemenang pileg menempatkan kader sebagai Ketua DPR RI. Karenanya, lanjut Tjahjo, secara etika PDIP yang memenangi pileg 2014 juga mestinya didukung menempatkan kadernya menjadi Ketua DPR.

Selain itu Tjahjo juga menegaskan bahwa peemilu merupakan ajang untuk merebut mandat rakyat. PDIP, tegasnya, di pemilu lalu jelas mengantongi mayoritas mandat rakyat

BACA JUGA: Bupati Dituding Intervensi, KPU Siapkan Bukti

“Kita sudah dua pemilu lho mendukung pemenangnya menempati kursi Ketua DPR. Kalau sekarang kita dihambat, terus di mana etika politiknya? Ini masalah mandat rakyat,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, pada 24 Juli lalu PDIP menggugat UU MD3 ke MK. Alasannya, UU baru itu dianggap menyalahi UUD 1945. Ketentuan yang dipersoalkan adalah pasal pasal 84 UU MD3 baru yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

BACA JUGA: Jalur Perseorangan Masih Diminati di Pemilukada

Sementara di UU MD3 lama tidak diperlukan pemilihan untuk mengisi kursi pimpinan DPR. Sebab, partai pemenang pemilu otomatis berhak atas kursi Ketua DPR.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muktamar PKB Buka Peluang Munculnya Kandidat selain Cak Imin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler