jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memecat Effendi Simbolon.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat membenarkan informasi pemecatan tersebut.
BACA JUGA: Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
"Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai," kata Djarot.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024, Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 (Andika Perkasa-Hendrar Prihadi), dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Ridwan Kamil-Suswono).
BACA JUGA: Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Menurut DPP PDIP, sikap Effendi tersebut merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
"DPP memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi surat tersebut.
BACA JUGA: Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
Atas sanksi organisasi berupa pemecatan tersebut, DPP PDIP melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.
Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2024 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan